BUANAINDONESIA.COM, PALEMBANG – Sidang Lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Banyuasin non Aktif Yan Anton Ferdian kembali digelar. di Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang. Kamis (02/02/17). Dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan dua saksi untuk didengar keterangannya.
Dua saksi yang dihadirkan JPU KPK untuk didengar keterangannya antara lain. PLT Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Banyuasin Sopran Nurozi dan Customer Servis BSB cabang Kenten Sapta Oktaviani. Dalam kesaksiannya, Sopran mengungkapkan, pernah mendapatkan uang Rp 100 juta untuk biaya kuliah S3 dari Merki Bakri, saat menjabat Kepala dinas Pendidikan Banyuasin.
Uang itu menurut Sopran, sebenarnya akan ia kembalikan. Namun, Sutaryo, selaku Kasi Pembangunan Mutu Pendidikan, di Dinas Pendidikan kabupaten Banyuasin Sutaryo melarang, dengan alasan hawatir terjadi ribut.
“Untuk masalah Lelang tidak pernah diumumkan ke publik, karena sudah ditunjuk berdasarkan perintah,” ujarnya.Sopran.
Sementara itu Customer Service BSB Cabang Sako Kenten Sapta Oktaviani dalam kesaksiannya menuturkan, Zulfikar lebih dari dua kali mencairkan dana masalah proyek di BSB.
“Pada 31 Agustus 2016, mencairkan Rp 2 miliar lebih. Rp 1.080 miliar ditarik tunai dan sisanya dimasukan ke rekening zulfikar. Itu pencairan deposito,” ceritanya
Pada persidangan Sebelumnya Bupati Banyuasin.di dakwa dengan. Dakwaan berlapis.
Dalam sidang dengan Terdakwa pengusaha Zufikar Muhaimin (12/01/17) lalu, Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian sempat memberi kesaksian bahwa pernah menyuruh Umar Usman mantan kepala dinas Pendidikan (tersangka) untuk menyiapkan uang. Lalu dirinya memerintahkan Rustami (tersangka) yang merupakan Kasubag Rumah Tangga Kabupaten Banyuasin untuk mengambil uang dari Sutaryo.
“Saya tidak tau sumber uangnya dari mana. Zulfikar baru kenal setelah diperiksa di KPK” kilahnya
Uang tersebut kata Yang, dibagikan, Rp300 juta untuk disimpan di rumah Polygon. Rp531 juta dibayarkan ke rekening PT Tour Sinar Buana untuk membayar biaya haji, dan Rp150 juta untuk membeli dolar.
Yan juga membeberkan dimuka sidang saat JPU KPK mempertanyakan tentang ada tidaknya aliran dana ke DPrD Banyuasin untuk pembahasan anggaran
“Saya menyuruh Mekri Bakri yang dulu kepala dinas pendidikan. Uangnya diterima langsung oleh Ketua DPRD Banyuasin Pak Agus Salam.” akunya.
Sementara, Rustami dalam kesaksiannya membenarkan bahwa dirinya meminta Kirman (tersangka) untuk mengambil uang dari Sutaryo Rp1 miliar. “Uangnya dibagi Rp300 juta untuk Pak Bupati, lalu dibayar untuk membayar haji dan membeli dolar,” terangnya.
Saksi Kirman dalam kesaksiannya membenarkan bahwa dirinya disuruh untuk mengambil uang dari Sutaryo, hanya saja tidak tahu asalnya dari mana. “Saya diperintahkan memotong Rp300 juta oleh Rustami untuk Pak Bupati,” ulasnya.
Mengenai uang yang diterima jumlahnya Rp1,5 miliar karena ada tambahan Rp500 juta. “Saya juga bermain proyek di Banyuasin, sistemnya bagi hasil 5 persen dari nilai proyek,” terang Kirman.
Menurutnya, dia tinggal berbicara kepada Rustami untuk meminta pekerjaan dan tinggal di atur proyek mana yang bisa dikerjakan. “Rustami itu, adik dari ibu kandung Pak Bupati,” ungkapnya.
Editor : Karnadi








