Diduga Melecehkan Pancasila, Rizieq Shihab Segera Dipanggil Polda

15.889 dilihat

BUANAINDONESIA.COM, JABAR – Polda Jawa Barat akan segera melayangkan pemanggilan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Rizieq. Dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka pada tanggal 07 Februari 2017 mendatang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus meminta, tidak ada pengerahan masa terkait pemeriksaan Rizieq. Panggilan terhadap Rizieq itu terkait pelecehan terhadap Pancasila, sebagaimana laporan yang dibuat oleh Sukmawati Soekarnoutri pada 27 Oktober 2016.

Advertisement

Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas pernyataannya, yang dianggap melecehkan Pancasila dan Bung Karno yang ikut merumuskan Pancasila.

Laporan dibuat di Bareskrim Mabes Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Sukmawati mempersoalkan ceramah Rizieq yang menyebut, “Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala.”

Sukmawati mengaku tahu pernyataan tersebut dari video berisi ceramah Rizieq di wilayah Jawa Barat. Video tersebut sudah beredar dua tahun lalu. Rizieq dijerat Pasal 154a dan 320 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat empat tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengatakan, penetapan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, sebagai tersangka telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Anton menyebutkan, penyidik telah mengantongi empat alat bukti. “Ada pelapor, saksi, saksi ahli, dan video. Bahkan, saksi ahli klasifikasi sendiri. Jadi sudah ada empat alat bukti sehingga dari para penyidik ditetapkanlah sebagai tersangka,” kata Anton

Editor: Karnadi

Advertisement