BUANAINDONESIA.CO.ID, SUMSEL- Terdakwa, L.Tobing, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan Ikhwanuddin, Mantan Kepala Bagian Kesbang Provinsi Sumsel, Hari ini, Selasa, 1 Agustus 2017 menjalani sidang lanjutan, dengan agenda pembacaan Tuntutan, setebal 800 lembar, dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Sumsel 2011- 2013.
Sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Palembang, Jalan Kapten. A.Rivai Palembang. Dengan Agenda pembacaaan tuntutan. Jaksa Penuntut umum (JPU), Pakpahan, menuntut Kedua terdakwa L.Tobing dan Ikhwanudin, dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi selama masa tahan, denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
“Berat tuntutan 4 tahun, ini belum selesai, masih proses, saya akan mengajukan pembelaan (pledoi),”kata L.Tobing
Sementara itu, hal yang sama juga dikatakan oleh Ikwanudin, juga merasa keberatan atas tuntutan jaksa.
“Kami mohon keadilan, karena dalam fakta persidangan tidak ada perbuatan jahat yang saya lakukan,”jelas Ikwanudin, usai menjalani sidang, di PN Palembang

Sebelumnya, pada 2013 lalu, Pemerintah Provinsi Sumsel memang mengalokasikan dana untuk hibah dan bansos sebesar Rp1,49 miliar. Namun, jumlah tersebut meningkat hingga Rp2,11 miliar dalam APBD Perubahan.








