BUANAINDONESIA.CO.ID.PANDEGLANG – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
Menurut informasi yang diterima Buanaindonesia, pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Dimana pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa 5 orang sebagai saksi terkait dengan perkara tersebut pada hari Selasa 22 Mei 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menyampaikan, kedua orang yang diperiksa sebagai saksi itu diantaranya berinisial ASL, yang merupakan Kepala Biro Perencanaan pada Kemenkominfo, saksi berinisial MFM yang merupakan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti, saksi berinisial RNW, yang merupakan Staf Khusus Menkominfo.
Kemudian, saksi yang berinisial MT yang merupakan Sekjen Kemenkominfo dan saksi FM yang merupakan Plt Direktur Utama BAKTI.
“Pemeriksaan kepada kelima orang sebagai saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas-berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,”kata Ketut melalui rilis yang diterima Buanaindonesia, Selasa 23 Mei 2023.
Dikatakan Ketut, kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial AAL, GMS, YS, MA dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
“Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial AAL, GMS, YS, MA dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket,”tandasnya.