BUANAINDONESIA.CO.ID.PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), atas dugaan kasus pemerkosaan gadis disabilitas berinisial EA (15) dari penyidik PPA Satreskrim Polres Pandeglang.
Untuk diketahui, EA (15) merupakan seorang gadis disabilitas asal Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kasus pemerkosaan gadis disabilitas dari penyidik PPA Satreskrim Polres Pandeglang.
“SPDP dari Polres Pandeglang sudah kita terima kemarin. Kemudian langkah selanjutnya, telah ditunjuk Jaksa 4 orang untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut,”kata Helen kepada awak media, Selasa 23 Mei 2023.
Dikatakan Helena, keempat Jaksa yang akan menangani kasus tersebut, diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Dessy Iswandari, Kasi Pidum Mario Nicolas, Kasubsi Penuntutan pada Bidang Pidum Vera Farianti Havilah.
“Tim Jaksanya, saya langsung didampingi oleh Kasi BB, Kasi Pidum dan Kasubsi Penuntutan. Nanti kita akan mengikuti perkembangan kasus tersebut,”ungkapnya.
“Berdasarkan SOP dan aturan terkait, nanti satu bulan kemudian kita menanyakan perkembangannya, kalau memang belum selesai akan disampaikan ke kita,”sambungnya.
Lebih lanjut Helena menyampaikan, bahwa penunjukan 4 Jaksa perempuan dalam perkara ini bertujuan untuk mengedepankan para Jaksa perempuan dalam penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami ingin memviralkan Posko akses keadilan terhadap perempuan dan anak, dimana nanti kita akan mengedepankan Jaksa perempuan dalam setiap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,”ujarnya.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi EA (15) gadis disabilitas yang diduga menjadi korban pemerkosaan di salah satu Hotel di Kawasan Carita, Kabupaten Pandeglang, Rabu 27 Juli 2022 lalu.
Paman Korban Ade Rofik menyampaikan, bahwa sebelumnya pihak keluarga korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kita telah melayangkan permohonan perlindungan ke LPSK, untuk mensuport kita,”kata Ade kepada buanaindonesia.co.id, Rabu 3 Mei 2023.
Dikatakan Ade, pihaknya mengajukan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikososial, santunan, kompensasi dan restitusi.
“Alhamdulilah permohonannya sudah masuk dan sudah ada perwakilan dari LPSK yang menghubungi kami,”tandasnya.