Kepala Sekolah Yang Nakal Akan Di Pecat

10.347 dilihat
merki bakri

BANYUASIN, Buana Indonesia- Merki Bakri selaku Pelaksana tugas kepala dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin mengungkapkan bahwa pihaknya akan tegas dan tidak pandang bulu memberhentikan  kepala sekolah  yang nyata terbukti menyalahgunakan dana anggaran BOS,  sekolah gratis dan bantuan siswa miskin di wilayah Banyuasin. ”Saya tidak akan segan-segan akan mencopot  jabatan kepala sekolah tersebut jika terbukti bersalah,”ujar Merki ketika ditemui diruang kerjannya senin (25/03).

Oleh sebab itu, kata Dia jangan sampai kepala sekolah bermain menyalahgunakan dana anggaran tersebut.”Kalau ada temuan atau kejadian seperti itu, segera laporkan kepada kita, dan akan segera ditindaklanjuti,”katanya

Advertisement

Masih kata Merki, bahwa  pihaknya pernah mencopot kepala sekolah di wilayah Banyuasin, tepatnya kepala sekolah dasar Negeri 21 Tanjung Lago, yang kedapatan menyalahgunakan dana BOS.”Itu buktinya sudah kita copot, bahkan masalah tersebut sudah bergulir di pengadilan karena berurusan dengan tindak pidana,”tukasnya.

Diterangkannya bahwa Pihaknya sangat serius dalam menangani  masalah tersebut, karena ini demi kepentingan masyarakat banyak dimana dalam hal ini para pelajar yang menikmati dan merasakan pendidikan.”Kita tidak akan main-main, karena untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri,”bebernya.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan pihaknya setiap triwulan menerima laporan dari UPTD setiap kecamatan, soal penyalahgunaan BOS, Sekolah gratis dan beasiswa siswa miskin.”Kita terima laporannya tiap tiga bulan sekali, dan dalam laporan tersebut pasti ada saja soal keluhan BOS, sekolah gratis dan lain sebagainya dari masyarakat setempat,”tandasnya seraya menerangkan keluhan dan kritikan tersebut akan ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh

Saat disinggung Mengenai posko sekolah gratis, Merki mengungkapkan posko tersebut masih efektif dalam menerima laporan dari masyarakat, bahkan setiap laporan yang masuk langsung diproses bahkan sudah ada yang selesai diproses oleh inspektorat, dinas pendidikan.”Masih efektif dan diselesaikan oleh UPTD itu sendiri,”ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa untuk Mengantisipasi penyalahgunaan anggaran BOS, Sekolah Gratis dan pemberian beasiswa miskin, dinas pendidikan membuat MOU kepada setiap kepala sekolah, bagaimana proses pencairan dan pemakaian dana tersebut.”Bahkan dalam MOU itu dipakai materai, sebagai komitmen agar tidak ada penyalahgunaan anggaran,”imbuhnya.

Kepala sekolah juga dilarang melakukan pemungutan, karena pihaknya sudah melarang hal tersebut.”Jangan sampai ada yang melakukan pungutan,”tukasnya.(BI)

Advertisement