BUANAINDONESIA, JAKARTA -Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) PMJ melakukan penangkapan pukul 23.00 WIB terhadap Ki Gendeng Pamungkas .
Ki Gendeng ditangkap di jalan Tanah Merdeka Perumahan Bogor Baru Blok D IV No. 45 Kelurahan Tegal Lega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor. Dia dituding melanggar Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 ttg Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.
Tindak Pidana Perbuatan Diskriminatif Ras dan Etnis dengan melakukan perbuatan menunjukkan kebencian dan atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah Barang Bukti seperti 1 HP Samsung yg digunakan untuk merekam dan menyimpan video, Jacket jeans bertuliskan Fight Against Cina, 67 lembar baju kaos bertuliskan anti cina,1 buah bangku warna coklat muda yg digunakan untuk duduk dalam video, 1 topi front pribumi warna hitam yang digunakan dalam video, 4 pisau sangkur, 2 buah airsoft gun, DVR (recorder) CCTV,1 unit CPU, Berbagai sticker dan badge bertuliskan anticina, Data identitas diri (KTP, KK, Surat Kenal Lahir).
Sesaat setelah penggeledahan, Ki Gendeng digelandang ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diambil keterangan beserta barang bukti yang disita.








