KPK Panggil Bekas Wakil Menteri Keuangan Kasus E-KTP

11.187 dilihat

JAKARTA, Buanaindonesia.com- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa bekas Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP pada 2011 hingga 2012.

Berdasarkan data yang dihimpun, Anny sedianya akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Advertisement

Sugiharto merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Saat masih menjabat, Sugiharto diduga

menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan lalai dalam menjalankan proyek tersebut.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hingga kini, KPK juga belum memastikan total kerugian negara yang disebabkan dari kasus tersebut.

Berdasarkan Data yang dilansir CNNIndonesia.com, Selasa, 26 April 2016, Anny tiba sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengenakan batik berkelir cokelat. Ia tiba dengan didampingi beberapa stafnya.

Anny enggan berkomentar soal pemeriksaan dirinya saat ini. Ia hanya sesekali melempar senyum saat awak media bertanya soal kesiapan dirinya diperiksa dan perannya dalam proyek tersebut. (obs – Ward)

Advertisement