Putusan ini kemudian disetujui oleh Majelis Tahkim PKS dan diteruskan ke DPP PKS.
“Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara Fahri dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera,” kata Sohibul.
Setelah putusan pemecatan keluar, Fahri semakin melawan. Dia berencana melakukan upaya hukum atas pemecatannya tersebut.
Fahri di antaranya mempertanyakan legalitas Majelis Tahkim yang menurut dia belum didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, Fahri juga mempertanyakan surat pemecatan yang hanya ditandatangani Presiden PKS tanpa ditandatangani oleh Sekjen PKS Taufik Ridho. Fahri mengaku hari ini akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saya mengidentifikasi PKS sudah melakukan perbuatan melawan hukum yang serius,” kata Fahri, seperti dilansir dilaman Kompas, Selasa 5 April 2016. (Wardoyo)







