Menkominfo Ditetapkan Tersangka Dalam Perkara BTS 4G BAKTI Kementrian Kominfo

11.900 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID.PANDEGLANG – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penahanan terhadap Menkominfo Jhonny G Plate yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Penetapan penahanan terhadap Jhonny G Plate ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023, yang diterbitkan pada Rabu 17 Mei 2023. Jhonny akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai dengan 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Advertisement

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan, bahwa sebelumnya Jhonny telah diperiksa sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik.

“Selama pemeriksaan, Jhonny diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022,”kata Ketut melalui rilis yang diterima Buanaindonesia, Rabu 17 Mei 2023.

Dikatakan Ketut, dalam perkara ini Negara dirugikan sebesar Rp8.032.084.133.795, yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

“Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G,”ungkapnya.

Lebih lanjut Ketut menyampaikan, bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Jhonny adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya.

“Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah,”tandasnya.

Advertisement