Muhaimin Minta Media Massa Bantu Publikasi Transmigrasi Perbatasan

8.575 dilihat

JAKARTA, Buana Indonesia- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta kepada media massa dan elektronik untuk membantu publikasi masalah trasmigrasi di daerah perbatasan.

Muhaimin mengatakan wilayah perbatasan menjadi isu penting yang mendapat perhatian dari berbagai pihak, karena memiliki arti nilai ekonomi, geopolitik, dan pertahanan keamanan, serta memiliki posisi strategis sebagai pagar dan “beranda depan” wilayah Negara.

Advertisement

“Adanya dukungan semua pihak untuk pembangunan infrastruktur dasar disertai pemberdayaan masyarakat di kawasan perbatasan diharapkan mampu mengusung potensi daerah sehingga kemudian berkembang menjadi pusat perekonomian baru, pusat administrasi pemerintahan dan memacu percepatan pembangunan daerah secara keseluruhan, kata Muhaimin dalam pertemuan dengan wartawan seusai pelaksanaan Hari bakti Transmigrasi ke 61 di kantor Kemenakertrans, Selasa (12/12).

Dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2010 – 2014 direncanakan dibangun 12 kawasan transmigrasi sebagai embrio Kawasan Perkotaan Baru di daerah perbatasan.

Ke 12   kawasan tersebut yaitu : KTM Gerbang Mas Perkasa, Kab Sambas,Kalimantan   2. Subah  kab. Sambas kalbar. 3. Simanggaris, kalimantan Timur 4. Sebatik kab. Nunukan Kaltim. 5.Senggi kab. Keerom papua, 6. Salor, Merauke, Papua 7. Muting kab. Merauke. Papua.

8. Rupat kab. Bengkalis Riau,9. P. Morotai kab. Pulau Morotai Maluku Utara. 10. Batutua Nusamanuk kab. Rote Ndao NTT. 11. Tanglapui kab. Alor  Nusa Tenggara Timur 12. KTM Ponu Kab. Timur Tengah Utara, NTT

“Sebagai kawasan perbatasan yang direncanakan menjadi KTM, maka dibutuhkan kerjasama antara pemerintah, baik pusat maupun daerah, lintas kementerian dan lembaga dunia usaha dan investor dan serta masyarakat, kata Muhaimin

Pada umumnya, tambah Muhaimin kawasan perbatasan memiliki potensi sumberdaya alam yang melimpah, antara lain potensi pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertambangan dan pariwisata, namun potensi tersebut belum didayagunakan secara optimal.

“ Salah satu kendalanya masih terbatasnya ketersediaan tenaga kerja dan modal untuk mendukung pengelolan potensi sumberdaya alam tersebut.  Tingkat kepadatan  penduduk di kawasan perbatasan pada umumnya sangat rendah dengan persebaran yang tidak merata,” kata Muhaimin.

Berikut pointers  Menakertrans Soal transmigrasi perbatasan.

1. Pengelolaan batas-batas wilayah negara diperlukan untuk memberikan kepastian hukum ruang lingkup wilayah negara.

2. Kawasan perbatasan termasuk pulau kecil terdepan perlu mendapat perhatian bersama mempertimbangkan nilai strategis dalam menjaga integritas wilayah dan kedaulatan negara serta mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.

3. Kompleksitas permasalahan wilayah perbatasan, yang meliputi isu kedaulatan negara, eksploitasi SDA secara ilegal, kependudukan beserta problematikanya merupakan kendala dan tantangan aktual dalam pembangunan perbatasan.

4. Pembangunan wilayah perbatasan akan dilaksanakan melalui pendekatan Prosperityaitu pendekatan pembangunan yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan, Security yaitu pendekatanpembangunan guna menjaga keutuhan NKRI melalui pengamanan teritorial wilayah perbatasan, Sustainability yaitu pendekatan pembangunan berwawasan lingkungan berkelanjutan, secara sinergis yang diimplementasikan melalui pembangunan infrastruktur dasar (jalan paralel/koridor, jalan poros dan jalan akses), pembenahan batas negara, peningkatan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan, peningkatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi, serta komunikasi dan kelistrikan.

5. Peningkatan pembangunan berbasis kewilayahan dengan skema transmigrasi, merupakan strategi kesejahteraan yang secara terkoordinasi dilaksanakan dengan pembangunan titik-titik tumbuh disepanjang perbatasan melalui pengembangan kawasan perkotaan baru, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Perbatasan mendukung Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) ..

6. Perlunya segera disusun rencana pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi di lokasi-lokasi prioritas pada pengembangan wilayah prioritas secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah dan melibatkan partisipasi masyarakat serta dunia usaha dalam mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan sebagai beranda terdepan NKRI.

7. salah satu strategi pengembangan investasi di wilayah perbatasan adalah menggali potensi dan peluang investasi dengan melaksanakan identifikasi dan pendataan yang berbasis wirausaha untuk mendapatkan peta potensi investasi di kawasan perbatasan.

8. Mendorong peran dunia usaha dalam pengembangan investasi di kawasan transmigrasi khususnya di kawasan perbatasan, melalui dukungan kepastian hukum pertanahan, kemudahan untuk memperoleh fasilitas perbankan, dukungan infrastruktur jalan distribusi dan produksi, serta kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang menciptakan suasana kondusif dalam pengembangan usaha.

9. Memprioritaskan produk unggulan dan komparatif daerah dalam rangka menggerakkan ekonomi serta pemberdayaan masyarakat perbatasan dengan memberikan kemudahan investasi bagi para pengusaha dalam dan luar negri.

10. Meningkatkan pembangunan prasarana dan sarana pelayanan dasar di luar dan di dalam kawasan transmigrasi daerah perbatasan (pendidikan, kesehatan, air bersih, permukiman, kelestarian dan telekomunikasi) serta pembangunan infrastruktur jalan dari dan ke kawasan transmigrasi untuk membuka keterisolasian terhadap akses pelayanan sosial di dalam negeri, serta mengurangi ketergantungan kepada N egara lain.

11. Hasil lokakarya ini perlu segera ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana aksi bersama antar instansi terkait di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pengembangan kawasan perbatasan melalui program transmigrasi.

12. Rumusannu       diharapkan      akan       menjadi       kesepakatan       dalam mengimplementasikan berbagai program pernbangunan dari instansi pusat dan daerah yang telah mengakomodir usulan program masyarakat dan dunia usaha, dan dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan terfokus dalam kegiatan program tahunan (DIP A) setiap instansi terkait sebagai rencana aksi dalam rangka mendukung pembangunan di wilayah perbatasan, yang  diawali pada tahun anggaran 2012 atau 2013. (bi sumber Pusat Humas menakertran)

Advertisement