Pablo Blak-blakan Ungkap Jatah “Kue” Proyek Pokir DPRD OKU Rp2,2Miliar untuk Kadis PUPR Novriansyah

19.295 dilihat

BUANAINDONESIA, PALEMBANG-Persidangan kasus dugaan korupsi proyek pokok-pokok pikiran (pokir) Dewab Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kembali menghadirkan fakta mencengangkan melalui keterangan Terdakwa dalam agenda sidang hari ini Selasa, 22 Juli 2025.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (22/7/2025), M. Fauzi alias Pablo (Terdakwa) secara blak-blakan mengungkapkan bahwa Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah, menerima “kue” proyek senilai Rp2,2 miliar.

Advertisement

Pengakuan Terdakwa disampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Idil Amin SH MH. Terdakwa mengurai secara rinci aliran dana fee dari sembilan paket proyek yang nilainya mencapai Rp45 miliar.

Proyek-proyek tersebut bersumber dari APBD OKU tahun 2025 dan dicairkan secara bertahap. “Dari nilai total Rp45 miliar, Pak Novriansyah minta jatah fee atau ‘kue’ sebesar 22 persen. Saat itu saya bilang, yang cair baru Rp10 miliar, jadi fee-nya baru Rp2,2 miliar,” ujar Terdakwa, yang menyebut bahwa pemberian jatah ini juga bagian dari “biaya ketok palu” untuk anggota DPRD.

Fee proyek tersebut diserahkan Terdakwa bersama rekan kontraktor lain bernama Ahmad Toha alias Anang. Uang sebesar Rp2,2 miliar itu, menurut pengakuan terdakwa, diberikan secara tunai ke rumah Novriansyah melalui stafnya bernama Arman.

Uang tersebut dibawa menggunakan tas ransel dan tas gunung. Bahkan, kata Terdakwa, sempat terjadi protes dari Novriansyah yang mempertanyakan mengapa hanya diberikan Rp2,2 miliar. “Saya bilang karena baru cair Rp10 miliar, sisanya belum,” ungkapnya di ruang sidang.

Fakta persidangan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan Kepala Dinas PUPR OKU, dalam kasus korupsi proyek pokir yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD. Terungkap pula bahwa pengaturan dan pembicaraan soal fee proyek hingga pemberian fee dilakukan langsung di rumah Novriansyah.

Kasus ini mulai terungkap pada awal 2025 setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menemukan adanya permintaan fee proyek oleh tiga anggota DPRD OKU kepada Novriansyah. Fee tersebut merupakan komitmen yang telah disepakati sebelumnya, sebagai bagian dari pembagian keuntungan sembilan paket proyek pembangunan di Kabupaten OKU.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, pada 16 Maret 2025 lalu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri, para anggota DPRD berinisial FJ, MFR, dan UH menagih janji fee kepada Novriansyah. “Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ, MFR, dan UH, menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP sesuai komitmen, yang dijanjikan akan diberikan sebelum lebaran,” ungkap Setyo.

Puncaknya terjadi pada 13 Maret 2025, ketika Novriansyah menerima uang sebesar Rp2,2 miliar dari Fauzi, dan sebelumnya juga telah menerima Rp1,5 miliar dari Ahmad Sugeng. Total uang yang diterima Novriansyah diduga mencapai Rp3,7 miliar, yang rencananya akan dibagikan kepada anggota DPRD.

Sidang masih akan terus berlanjut dengan agenda mendalami keterlibatan para pihak lain, baik dari unsur kontraktor, pejabat dinas, maupun anggota legislatif. Kasus ini menjadi sorotan publik, karena mencerminkan praktik korupsi berjemaah yang melibatkan eksekutif dan legislatif dalam pembagian “kue” anggaran daerah. (Hend/Ward)

Advertisement