Pembangunan Dermaga Batubara Oleh Bumi Laut Ilegal

11.344 dilihat
ilustrasi batu bara (bi)

MUSI RAWAS, Buana Indonesia-  Kegiatan pembangunan dermaga oleh PT Bumi Laut (BL) yang digunakan untuk mengangkut batu bara di daerah prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas,  ilegal, pernyataan ini disampaikan oleh kepala dinas perhubungan Musi Rawas Ari Narsa JS,

Menurutnya kegiatan yang dlakukan oleh BL tidak memiliki izin sama sekali alias ilegal. Dinas perhubungan sampai saat ini masih merekomendasikan kepada pihak terkait untuk menghentikan segala aktifitas kegiatan tersebut sejak pihaknya mendapatkan informasi tentang kegiatan pembuatan dermaga Desember lalu.“sejak informasi pembangunan dermaga tersebut kami ketahui, kami langsung turun kelapangan dan menghentikan segala kegiatan BL,” ujar Ari.

Advertisement

Masih menrut Ari sampai saat ini belum ada itikat dari pihak BL untuk memenuhi persaratan perizinan, bahkan PT BL belum memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB).“samapai saat ini kami belum mencabut ketetapan tentang penghentian kegiatan BL, dan bukan hanya itu PT BL sampai saat ini belum memiliki IMB,” papar Ari.

Hal senada disampaikan oleh Amrullah kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Mura menurutnya PT BL baru akan mengajukan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).“Bumi laut memang belum memiliki izin UKL-UPL, karena baru diajukan,” ujar Amrullah.

Namun dirinya mengatakan bahwa kegiatan bumi laut sah-sah saja jika nantinya tidak ditemukan unsure menyalahi aturan main usaha di daerah ini.Pernyataan ini sendiri bertentangan dengan peraturan menteri Lingkungan hidup no 13 tahun 2010 pasal 3 yang mewajibkan setiap usaha yang tidak wajib amdal maka wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)

Ketika permasalahan ini dikonfirmasikan kepada Safaruddin yassa dari Yayasan Adil Lestari (Yali) mengatakan. “Kegiatan itu tetap illegal karena tidak mengacu kepada UU 23 tahun 2009 dan Peraturan mentri lingkungan hidup no 13 tahun 2010,” ujar

Safar juga mengatakan Bupati Mura harus turun melihat kinerja bawahannya, jika hal ini dibiarkan maka akan dibawa kemana Musirawas kedepan, dan disini juga terlihat bahwa tidak adanya singkronisasi pekerjaan antar SKPD.“ saya ragu apakah bupati tahu tentang hal ini, jika memang bupati tidak tahu ini adalah tanda lemahnya kinerja pembantu bupati, dan bupati harus tegas menindak hal ini,” papar Safar tegas.

Masih menurut Safar kunci dari semua kegiatan infestor ada di perizinan dan perizinan harus diurus secara baik karena dari sana tolak ukur apakah perusahaan itu nantinya akan menguntungkan daerah atau malah mengeruk kekayaan Mura dan tanpa memperhatikan lingkungannya dan hal ini tentunya aka merugikan daerah Musi Rawas itu sendiri *(imam)

Advertisement