Pemkab Garut Serahkan SK Pensiun Bagi PNS Batas Usia Pensiun

13.498 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Garut melalui Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) melaksanakan penyerahan SK Pensiun bagi PNS yang mencapai batas usia pensiun di lingkungan pemerintah kabupaten Garut.

Advertisement

Penyerahan SK Pensiun secara simbolis oleh Kepala BKD Garut H Dixit Fajar Putradi kepada Plt Kadisdik Garut H Suherman untuk kembali diserahkan kepada 69 guru, di aula BJB Cabang Garut, Rabu 24 November 2021.

Didit Fajar Putradi usai acara mengatakan, SK pensiun yang diberikan hari ini, meliputi semua Dinas.

” Hari ini kita serahkan SK bagi para guru melalui Dinas pendidikan, sementara untuk PNS yang lain akan diserahkan melalui SKPD masing – masing Dinas, SK ini juga kami serahkan kepada mereka yang satu bulan kedepan menjelang pensiun, dengan harapan saat tiba masa pensiun mereka hanya tinggal menikmati istirahatnya” kata Didit Fajar Putradi.

Plt Dinas Pendidikan kabupaten Garut Suherman mengucapkan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati dan BKD kabupaten Garut yang telah memberikan perhatian kepada Guru yang sudah dan akan menjelang Purna bakti di lingkungan Dinas Pendidikan.

” Saya mewakili para guru yang sudah dan akan purna bakti serta penerima SK pensiun mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Garut, Semoga semua para guru purna bakti diberikan kesehatan dan dapat menikmati masa – masa purna bakti , serta terima kasih pula atas pengabdiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Garut” ucap Suherman.

Sementara itu Ibu Badriyah salah satu guru penerima SK pensiun merasa senang dengan diterimanya SK tersebut.

” Ya saya senang sekali, meskipun pensiun saya baru akan berakhir bulan depan, namun setelah menerima SK ini tentu nya akan tenang menghadapi purna bakti nanti” turut Badriyah.

Advertisement