
BUANAINDONESIA, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan komitmennya dalam menegakkan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan melalui kegiatan inspeksi ke sejumlah lokasi usaha tambang di Kecamatan Leles, Rabu (3/6/2026).
Peninjauan yang dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, tersebut menghasilkan temuan sejumlah pelanggaran yang berujung pada penghentian sementara aktivitas di tiga titik pertambangan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan regulasi sekaligus upaya memastikan kegiatan pertambangan tidak mengabaikan aspek lingkungan, keselamatan, dan kepentingan masyarakat sekitar.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan secara terpadu merupakan bagian dari upaya menciptakan aktivitas pertambangan yang tertib dan bertanggung jawab. Menurutnya, pembangunan daerah harus berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat dalam mengawasi berbagai aktivitas usaha yang memiliki dampak langsung terhadap lingkungan maupun infrastruktur daerah.
Di sisi lain, Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menyampaikan bahwa sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan. Namun, seluruh pelaku usaha diwajibkan mematuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari aspek perizinan hingga pengelolaan dampak sosial dan lingkungan.
Menurut Bambang, penghentian sementara operasional tiga lokasi tambang dilakukan karena masih ditemukan ketidaksesuaian administrasi perizinan serta pelanggaran terhadap kebijakan penggunaan jalan umum. Beberapa kendaraan operasional diketahui melintasi jalan dengan muatan yang melebihi kapasitas daya dukung infrastruktur.
Ia mengingatkan bahwa jalan umum merupakan aset publik yang harus dijaga bersama agar tetap dapat dimanfaatkan secara aman dan nyaman oleh masyarakat. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib memperhatikan aturan yang telah ditetapkan terkait penggunaan sarana publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap tindakan tegas ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan pertambangan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dengan demikian, aktivitas pertambangan dapat terus memberikan kontribusi terhadap perekonomian tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat.
Melalui pengawasan bersama ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah sekaligus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, taat hukum, dan berwawasan lingkungan.








