Tipikor Polda Agendakan Pemanggilan Mantan Bupati Banyuasin

9.513 dilihat

BANYUASIN, Buanaindonesia.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel Subdit Tipikor mengagendakan memanggil mantan Bupati Banyuasin, Amirudin Inoed, pada hari ini Selasa (25/3/2014)Amirudin dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek cetak sawah di Pulau Rimau Dinas Pertanian dan Peternakan (DPP) Banyuasin.

Kasubdit III Unit Tipikor Polda Sumsel AKBP Imran Amir, mengatakan  Amirudin memang diagendakan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi proyek cetak sawah di Pulau Rimau Dinas Pertanian dan Peternakan (DPP) Banyuasin yang sudah merugikan negara senilai Rp 3,32 miliar itu.

Advertisement

seperti dikutip tribun.com “Status Amirudin adalah saksi untuk memberikan keterangan terhadap tersangka Mardian selaku mantan Kepala DPP Banyuasin. Amirudin berstatuskan Bupati Banyuasin saat proyek itu ada di tahun 2013. Untuk itu, ia akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” kata Imran, Senin (24/3/2014).

Advertisement