Polisi Dilarang Pamer Gaya Hidup Mewah dan Unggah Foto Serta Video Tugas Kepolisian

12.196 dilihat
Ilustrasi - Foto : Internet

JAKARTA, Buanaindonesia.com- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran terkait aturan bagi anggota Polri dalam menggunakan media sosial. Edaran tersebut dibuat agar anggota Polri menjaga etika dan citra institusinya di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengaku, surat edaran bernomor SE/11/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 itu juga diterima Polda Metro Jaya.

Advertisement

“Oh iya, memang surat tersebut tidak melarang anggota untuk gaul di medsos. Cuma yang dilarang itu yang bisa merugikan martabat kepolisian, misalnya kegiatan pribadi yang tidak pantas kemudian disebar ke publik. Kan itu dikirim atau disebar ke medsos, itu tidak boleh,” jelas Awi, seperti dilansir dilaman detik.com. Selasa 23 Agustus 2016

Ada 5 poin yang ditegaskan Kapolri dalam surat edaran tersebut, salah satunya dilarang memamerkan kemewahan dan hidup hedonis di media sosial.

“Kemudian yang hidup mewah, hedonis itu tidak boleh. Walau keluarganya dari kalangan berada ya silakan. Tapi kalau sudah melakukan kegiatan kepolisian jangan sampai hal itu juga diupload ke medsos,” tuturnya.

Berikut isi Surat Edaran bernomor SE/11/VI/2016 tangga 30 Juni 2016 tentang penanganan terhadap pegawai negeri pada Polri yang menggunggah foto, video, membuat tulisan dan komentar di medsos yang dapat menurunkan citra dan kehormatan lembaga Polri.

  1. Menggunggah dan menyebarkan foto atau video ke medsos yang berbau pornografi, dan perbuatan lainnya yang tidak sesuai dengan nilai kesusilaan atau kepatutan.
  2. Membuat tulisan dan komentar atau perbuatan yang dapat menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok tertentu.
  3. Membuat dan menyebarkan tulisan terkait pelaksanaan tugas kepolisian yang bersifat rahasia.
  4. Menggunggah dan menyebarkan foto atau video terkait pelaksanaan tugas Polri yang bersifat rahasia.
  5. menggunggah dan menyebarkan perilaku gaya hidup mewah dalam bentuk foto dan video:

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, perilaku sebagaimana dimaksud merupakan tindak pidana, pelanggaran disiplin dan kode etik. (Ward)

Advertisement