BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Sistem pengawasan Pemerintah Kabupaten Banyuasin kembali dipertanyakan menyusul munculnya dugaan pelanggaran pemanfaatan daerah aliran sungai (DAS) oleh pelaku usaha di Kecamatan Talang Kelapa.
Sorotan mengarah pada PT Sriwijaya Alam Segar, produsen Mie Sedaap, yang diduga membangun pagar beton permanen yang berada tepat di atas atau menutup sebagian aliran anak sungai di kawasan Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa. Dugaan tersebut terungkap setelah peninjauan langsung ke lokasi pada Minggu (2/8/2026).
Pembangunan struktur permanen di kawasan tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi aliran air dan meningkatkan risiko banjir saat curah hujan tinggi. Seorang warga setempat, Musakip, mengeluhkan kondisi tersebut karena berdampak langsung pada pemukiman sekitar. “Ini pagar dinding punya Mie Sedaap. Kalau musim hujan banjir pasti, dan air luapan masuk ke dalam sumur,” ungkap Musakip.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Banyuasin, Benny, menegaskan bahwa pembangunan di atas DAS dilarang keras. Pihaknya berencana segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan melakukan peninjauan lapangan.
”Sudah jelas tidak boleh bangunan di atas DAS. Segera kami berkoordinasi dengan pihak terkait. Seharusnya sistem pengawasan di tingkat bawah aktif ketika mengetahui aktivitas pembangunan oleh pengusaha. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan,” tegas Benny di Pangkalan Balai pada Senin (3/8/2026).
Sementara itu, saat dikonfirmasi via telepon seluler terkait dugaan pembangunan pagar beton di atas aliran anak sungai tersebut, Andi selaku Production Line Manager PT Sriwijaya Alam Segar membantah hal itu. “Tidak ada,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi Pemkab Banyuasin dalam mengawasi tata ruang dan kawasan sungai agar fungsi lingkungan tetap terlindungi serta tidak merugikan masyarakat sekitar.








