PTBA Dan Pemkab Resmikan Tambang Baru

16.939 dilihat
peyerahan MOU (poto ab)

MUARA ENIM, Buana Indonesia- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim bersama PT. Bukit Asam (Persero) Tbk secara resmi melakukan pembukaan Tambang Batubara Banko Tengah dan Musyawarah  Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Pada Jumat (16/12), kemarin. Peresmian ini secara langsung dilakukan oleh Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar di dampingi Direktur  Utama (Dirut) PTBA (Persero) Tbk Sukrisno.

Sukrisno mengatakan,  tambang Banko Tengah memiliki luas 25.360 Ha dengan potensi sumber daya batubara sekitar 1,65 miliar ton dan cadangan tertambangnya sebanyak 886 juta ton. Sesuai dengan rencananya, pengembangan Tambang Banko Tengah ditujukan untuk memasok kebutuhan energi bagi PLTU Mulut Tambang Sumatera Selatan (Sumsel) Delapan dengan kapasitas 2X620 MW.  Dimana, jumlah batubara yang dibutuhkan sekitar 5,4 juta ton per tahun.  Di targetkan, PLTU ini sudah dapat beroperasi  pada akhir 2015 yang akan disalurkan untuk kebutuhan listrik di interkoneksi Pulau Sumatera dan Jawa.“Jadi, tambang Banko Tengah memiliki nilai yang sangat strategis bagi pengembangan energi  regional dan Nasional,” ujar Sukrisno dalam acara peresmian, kemarin.

Advertisement

Sukrisno menuturkan, tambang Banko Tengah juga akan siapkan untuk pasokan batubara ke pasar domestik dan ekspor  yang akan diangkut melalui jalur baru Kereta Api (KA) dari Tanjung Enim- Bandar Lampung yang saat ini sedang dikembangkan pembangunan relnya. Dimana, kapasitas angkutan ini akan diisi oleh tambang Banko Tengah dengan kapasitas sekitar 25 juta ton per tahun. Untuk operasinya di tergetkan pada 2014, mendatang. “Tak hanya itu, tambang Banko Tengah juga akan mengisi angkutan batubara dari Tanjung Enim Pelabuhan Tanjung Carat di Tanjung Api-Api dengan volume sekitaar 3,5 juta ton per tahun,” papar Sukrisno.

Selain peresmian tambang Banko Tengah, lanjut Sukrisno,  kegiatan ini juga dirangkai serah terima realisasi program kemitraan bina lingkungan PTBA dan program Musrenbang di sertai penandatanganan MoU pelaksanaan bantuan program Coorporate Social Responsibility PTBA 2010- 2011. Dimana, penanganan lingkungan operasi penambangan hingga pasca tambang merupakan sesuatu yang tidak terpisahkan dalam operasional PTBA. Hal ini sudah dijelaskan secara rinci dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk tambang Banko Tengah yang sudah diperoleh PTBA. Bahkan , secara global PTBA sudah menuangkannya dalam paket Taman Hutan Raya (Tahura) Enim.

Masih menurut Sukrisno, Begitupula untuk program CSR lainnya, PTBA sudah merealisasikan sebesar Rp. 8,6 miliar dalam berbagai bentuk pembangunan dan perbaikan fasilitas umum serta berbagai kegiatan sosial lainnya Tahun 2011. “Sedangkan, pada 2012 PTBA akan meningkatkan alokasi CSR hingga Rp. 24 miliar yang MoU nya sudah di tanda tangani bersama Bupati Muara Enim,” ungkap dia.

H.Ir Muzakir Sai Sohar,Ir.Sukrisno,Mulawarman,Ir.Munandar Sai Sohar (poto ab)

Sementara itu, Bupati Muara Enim H.Ir.Muzakir Sai Sohar menuturkan, Pemkab Muara Enim menyambut baik peresmian tambang Banko Tengah di Blok A dan Blok B di Kabupaten Muara Enim. Rencana, pembangunan ini tambang PLTU ini Banko Tengah ini telah dimulai sejak 2005 lalu. Dan, pada 2008 telah ditandatangi Join Venture Agreement (JVA) antara PTBA (persero) Tbk, China Huadian Coorporation (CHC), PT. Truba Alam Manunggal, PT PLN dan Pemkab Muara Enim.  Dan, sesuai kesapakatan  antara Pemkab dan PTBA (Persero) Tbk, setiap mendirikan anak perusahaan pertambangan maka Pemkab melalui Perusahaan Daerah( Perusda) akan memiliki saham sedikitnya 10 persen. “Diharapkan, pembangunan tambang Banko Tengah ini dapat segera berproduksi sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah,” ungkap Muzakir.

Sejalan dengan ini, lanjut dia, pihaknya berharap tidak ada lagi penambang-penambang liar di kawasan sekitar tambang Banko tengah seperti yang banyak terjadi selama ini. Sebab, hal tersebut akan memberikan dampak buruk baik bagi lingkungan dan diri sendiri. “Banyak hal-hal negative dari aktifitas penambangan liar. Mulai dari tidak adanya jaminan keselamatan bagi para penambang, kerusakan lingkungan hingga kerugian pemerintah daerah. Bila masih terjadi, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas dia ( Agus Black)

Advertisement