JAKARTA, Buanaindonesia.com- KPU, Bawaslu, dan DKPP hari Selasa (20/10), mengadakan rapat tertutup membahas persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Salah satu yang dibahas adalah persoalan calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang disyaratkan harus mundur dari Jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Selengkapnya…
Advertisement








