BUANAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus ledakan dan kebakaran pabrik mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di wilayah Kosambi, Tangerang. Hal ini menyusul setelah polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Indra Liyono (pemilik pabrik), Andry Hartanto (Direktur Operasional), dan Suparna Ega (tukang las).
Pemilik dan diirektur operasional pabrik sendiri sudah ditahan, sedangkan keberadaan Suparna Ega masih dicari, namun diduga ikut menjadi korban tewas. Kebakaran sendiri ditengarai oleh percikan api saat Ega melakukan pengelasan atas perintah Andry.
Ketiga tersangka dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Pemilik dan direktur operasional pabrik, juga dikenakan UU Ketenagakerjaan karena mempekerjakan anak di bawah umur, sehingga terancam penjara di atas 5 tahun.
Hingga kini korban meninggal dunia akibat kebakaran pada Kamis, 26 Oktober 2017, bertambah menjadi 48 orang. Korban terakhir meninggal di rumah sakit karena luka bakar serius.








