OGAN ILIR, buanaindonesia.com– 164 tenaga pendidik honorer yang tergabung dalam forum K1 guru honorer Ogan Ilir menuntut dibatalakan SK pengangkatan dan NIP ( Nomor Induk Pegawai ) Rosmanidar guru PNS Di SD 07 Rantau Alai Ogan Ilir karna di duga tidak sesuai dengan aturan pengangkatan tenaga honorer K1.
Menurut, ketua forum K1 guru honorer ogan ilir, Teguh “Diketahui dari 165 tenaga honorer K1 ada 4 empat guru honorer yang mendapatkan SK pengangkatan dan NIP termasuk rosmanidar, diantara nya, Aslamiyah, rusmalah dewi, zalipah dan ketiga nya sudah dibatalkan SK pengangkatan namun hingga kini hanya rosmanidar yang masih belum dibatalkan SK pengangkatan dan NIP oleh pihak terkait “
lebih lanjut dikatakan teguh, kami minta kepada dinas terkait, BKN Regional 7, BKD OI, Dinas Pendidikan dan pihak pihak terkait agar kira nya membatalkan SK pengangkatan dan NIP atas nama Rodmanidar. Paling tidak disamakan dengan ketiga guru honorer lainya, jangan dibeda beda kan sehingga kami berasumsi ada apa di balik semua ini. Pubgkasnya.
Sementara itu, Fatoni, kabid formasi dan mutasi BKD OI, membenarkan bahwa SK pengangkatan dan NIP rosmanidar memang beluk di tangguhkan. Namun perlu diketahui, pada bulan desember 2013 sudah ada surat pembatalan SK pengangkatan dan NIP ( nomor Induk pegawai ) tapi hingga saat ini saya baru mengetahui kalau yang bersangkutan masih bekerja dan tetap menerima gaji setiap bulan nya.
Dikatakan M,Syukri,S,Sos, M,Si bidang pembinaan dan pengembangan BKD OI, Bedasarkan verifikasi ulang dari BKN regional 7 SK tersebut sudah di batalkan. “Namun sejauh mana proses nya hingga kini saya tidak tau. Sekarang kita tinggal menunggu surat keputusan dari Bidang formasi dan Mutasi Dinas Pendidikan OI, apakah sudah ditindak lanjuti atau belum, silahkan konfirmasi ke diknas untuk lebih lanjut , Satu hal yang pasti yang bersangkutan ( rosmanidar ) sudah mendapatkan surat pemberhentian secara tidak hormat dari BKN 7 sebulan setelah dilantik” paparnya
Sementara itu, bidang mutasi Dinas Pendidikan OI belum bisa di konfirmasi karna sedang dinas luar, saat di konfirmasi melalui telephone. Rosmanidar, mengatakan bahwa perlu kalian ( wartawan) ketahuai, SK pengangkatanya atas rekomendasi BKN7 kepada KANWIL Departemen Agama Provinsi Sumatera selatan, dan bukan dari SK Bupati.
“hingga sekarang status saya masih Pegawai negeri tidak ada surat ataupun Pernyataan dari BKN 7 , BKD, KANWIL maupun Diknas yang membatalkan pengangkatan saya” pungkas nya sembari menutup telepon (Mie)







