16 Kasus KDRT Selesai Tanpa Jalur Hukum

12.804 dibaca
Foto : Ilustrasi
Foto : Ilustrasi

BANYUASIN, buanaindonesia.com- Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Kabupaten Banyuasin Drs Abu Hasan,MSi mengatakan pihknya bekerja sama dengan Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (UPA) Polres Banyuasin selama tahun 2013 lalu telah menyelesaikan 16 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tanpa melalui jalur hukum.

” Diri 58 kasus KDRT yang masuk di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Banyuasin sekitar 16 kasus dapat kita selesaikan melalui proses mediasi dan perdamaian sehingga tidak berlajut kejalur hukum dan terus ke pengadilan” ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB  Kabupaten Banyuasin Drs Abu Hasan,MSi diruang kerjanya kemarin.

Advertisement

Dikatakannya, Dari 16 kasus yang terselesaiakan itu rata-rata merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga baik terhadap anak maupun istri, sehingga masih bisa kita selesaikan melalui langkah  mediasi untuk mendamaikan.

Sementara untuk selebinya yaitu sekitar 42 kasus melalui jalur hukum. ” Melalui jalur hukum ini rata-rata merupakan kasus yang menyangkut seksual sehingga tidak  bisa lagi kita damaikan karena lebih memilih melanjutkan keproses hukum,” imbunya.

Diakuinya, kasus-kasus mengenai seksual terutama kekerasan dalam ruamah tangga di Indonesia khusunya di Kabupaten Banyuasin masih tergolong hal yang tabu untuk diungkapkan, karena masih dianggap aib keluarga sehingga banyak yang tidak melapor, oleh karena itu dirinya memprediksi masih banyak kasus-kasus yang menyangkut perempuan dan anak yang tidak diketahui.

“Karna itu kita akan terus lakukan sosialiasasi kemasyarakat tentang sangsi-sangsi yang akan dikenakan terhadap pelaku KDRT,  dengan harapan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tindak kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi lagi atau mengurang. Sebab yang paling utama kita lakukan pencegahan dari pada penanggulangan,” tandasnya.

Ditambahkannya, Banyuasin saat ini telah terbentuk lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)  yang berpungsi untuk melayani pengaduan terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Diharapkan semua warga Banyuasin dapat memanfaatkan P2TP2A ini, sehingga P2TP2A betul-betul dirasakan  manfaatnya  bagi ibu dan anak yang ada di Bumi Sedulang Setudung (Banyuasin),”katanya. (Tim)

Bagaimana Menurut Anda?