BUANAINDONESIA.CO.ID MUBA – Adv Rian Abdulah SH dan Kusuma SH, Kuasa Hukum seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial W warga Desa Tegal Mulyo Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), melaporkan warga Karya Maju berinisial R ke Polsek Keluang Polres Musi Banyuasin.
Laporan tersebut terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh R terhadap W yang terjadi sekitar Pukul 11.30 Wib di depan rumah pelaku di Desa Karya Maju, Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin. Rabu, (18/9/2024).
Rian Abdulah SH selaku kuasa hukum W menjelaskan bahwa R telah dilaporkan ke Polsek Keluang Dengan laporan polisi nomor : LP/B10/IX/2024/SPKT/POLSEK KELUANG/POLRESMUBA/POLDA SUMSEL,” jelasnya, Kamis (26/9/2024).
Dikatakan Rian, peristiwa dugaan penganiayaan itu bermula saat korban melintas didepan rumah pelaku ketika menjemput putrinya (2) pulang sekolah. Saat melintas didepan rumah pelaku, korban dihentikan oleh suami R yang berinisial I yang mempertanyakan masalah hutang dari rekan w. Merasa jawaban tidak memuaskan cekcok mulutpun terjadi.
Lanjut Rian, selang beberapa menit pelaku inisial R mendatangi korban lalu sempat terjadi adu mulut atau cekcok dan pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban lebih dari 10 kali. Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar atau benjol di bagian kepala sebelah kiri dan dirujuk ke Puskesmas Karyamaju.
“Kejadian itu saya pikir sangat keterlaluan, inikan negara hukum, apapun permasalahannya harus berdasarkan hukum, bukan malah main hakim sendiri dan bersikap arogan. Dinegara kita inikan tidak ada yang boleh berdiri di atas hukum,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya melaporkan pelaku di Polsek Keluang dan meminta agar permasalahannya segera ditindak lanjuti oleh aparat kepolisian.
“Maka dari itu kami laporkan R supaya tidak terjadi lagi korban lainnya demi terciptanya kondusifitas masyarakat,” jelas Rian Abdullah SH.
Sementara, Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata membenarkan adanya laporan tersebut. “Perkara ini sudah naik ketingkat penyidikan,” pungkasnya.