BUANAINDONESIA.CO.ID MUBA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mempercepat penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
RDP berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD Muba, Senin (23/2/2026), sebagai langkah strategis menyikapi polemik perubahan regulasi tata batas wilayah yang dinilai merugikan Kabupaten Muba.
Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, menegaskan bahwa harmonisasi dan kepastian batas wilayah menjadi prioritas utama legislatif. Menurutnya, perubahan aturan melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang menerbitkan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 sebagai revisi atas Permendagri Nomor 50 Tahun 2014, berdampak pada berkurangnya belasan ribu hektare wilayah Muba yang masuk ke administrasi Muratara.
“DPRD ingin mengetahui langkah konkret Pemkab Muba dalam mengembalikan batas wilayah sesuai regulasi sebelumnya. Perubahan ini jelas berdampak besar terhadap daerah,” tegas Afitni.
Ia menambahkan, DPRD Muba telah menyurati berbagai pihak, termasuk Presiden RI, guna meminta peninjauan ulang tata batas wilayah tersebut. Kepastian batas wilayah dinilai krusial sebagai dasar penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan arah pembangunan jangka panjang.
“Tanpa kepastian tata batas, penyusunan RTRW tidak bisa maksimal. Ini juga menyangkut kepastian hukum dan iklim investasi di Muba,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Muba H. Ardiansyah SE MM yang mewakili Bupati Muba H M Toha Tohet SH menyampaikan bahwa Pemkab Muba terus mengawal proses penyelesaian sengketa batas wilayah tersebut.
Menurutnya, saat ini pemerintah daerah masih menunggu informasi resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait rencana kedatangan tim dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia yang akan turun langsung ke lapangan.
“Tim Kemenko Polhukam akan melakukan peninjauan ulang titik koordinat batas wilayah. Hasilnya akan menjadi dasar penting dalam penetapan batas wilayah definitif antara Muba dan Muratara,” jelas Ardiansyah.
Ia memastikan, Pemkab Muba akan terus berkoordinasi dengan DPRD serta menyampaikan perkembangan terbaru hingga persoalan ini tuntas.
Penyelesaian sengketa batas wilayah ini tidak hanya berdampak pada administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perencanaan tata ruang, potensi investasi, serta kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan Muba–Muratara.
Eksekutif dan legislatif Muba sepakat untuk terus mengawal proses ini agar berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.










