Tanggapi Keluhan Masyarakat, Pol PP Raziah Hewan Kaki Empat

12.516 dibaca

BUANAINSUMSEL.COM, BANYUASIN – Sebanyak 10 ekor Kambing yang berada di wilayah Banyuasin III tepatnya di Kelurahan Pangkalan balai dan Kelurahan Kedondong raye berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat- Pol PP) Kabupaten Banyuasin, Razia tersebut merupakan tanggapan atas keluhan masyarakat yang sering melihat hewan ternak berkeliaran di sepanjang jalan baik Jalan Raya maupun Jalan antar Kelurahan,  serta menjalankan perda no 10 tahun 2014.

Dengan dilakukannya Razia hewan kaki empat itu diharapkan, dapat menumbuhkan kesadaran bagi para pemilik hewan untuk dapat memelihara hewannya.

Advertisement

“Ya pada hari ini kita telah melakukan razia hewan ternak berkaki empat, dengan wilayah razia kita mulai dari Kelurahan Pangkalan balai, sampai ke Kelurahan Kedondong raye, ternyata banyak sekali hewan yang berkeliaran dan kita berhasil mendapatkan sepuluh hewan berjenis Kambing.” Ucap, M. Dirsyah, Kasi Ketertiban Umum ( Kasi Tibum) Sat Pol PP Banyuasin, saat dibincangi. BUANAINSUMSEL.COM, Senin. (30/01/17).

Dikatakannya, Razia tersebut dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat dan menjalankan perda no 10 tahun 2014 tentang hewan ternak.

“Didalam perda ada sanksi administrasi kalau hewan kambing dikenakan denda sebesar Rp. 50!000 dan hewan sapi sebesar 100.000 uang denda tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Banyuasin,”ujarnya.

Ditegaskannya, Pemilik hewan yang ditangkan nantinya akan diberikan sangsi teguran berupa surat pernyataan untuk tidak meliarkan hewannya.

“Untuk pemilik akan dibuat surat pernyataan agar tidak lagi meliarkan hewan mereka, Kita ada rencana ada 3 lokasi razia, seperti Kecamatan Banyuasin III, Betung dan Talang kelapa.”tegasnya.

Bagaimana Menurut Anda?