Dewan Syuro PKB Angkat Bicara: Kasus Viral Oknum DPRD Banyuasin Laporkan Alfi ke Polda Adalah Masalah Pribadi

4.573 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN- Viral di media sosial, oknum anggota DPRD Banyuasin berinisial AR kembali menjadi sorotan setelah melaporkan Alfi, mantan calon Wakil Bupati Banyuasin, ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan fitnah. Polemik ini pun memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk isu adanya campur tangan partai politik.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Syuro DPC PKB Banyuasin, Azwar Hamid, angkat bicara dan menegaskan bahwa persoalan hukum yang dihadapi AR tidak ada kaitannya dengan partai.

Advertisement

“Permasalahan yang dihadapi merupakan permasalahan pribadi. Tidak ada kaitannya dengan partai,” ujar Azwar Hamid saat dimintai keterangan wartawan selasa (25/02/26)

Ia menegaskan bahwa partai tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap kader yang tersangkut persoalan hukum bertanggung jawab secara pribadi.
Kuasa Hukum Alfi: Ini Murni Persoalan Hukum

Sementara itu, Dudi selaku kuasa hukum Alfi menilai laporan AR ke Polda Sumsel merupakan hak setiap warga negara. Namun ia menegaskan, perkara ini murni persoalan hukum dan tidak boleh ditarik ke ranah politik.

“Itu hak yang bersangkutan untuk melapor. Tapi yang perlu kami luruskan, kasus ini murni masalah hukum, tidak ada hubungannya dengan partai politik manapun,” kata Dudi kepada awak media.
Dudi menjelaskan bahwa sebelumnya AR sempat berkirim surat kepada Kapolres Banyuasin untuk meminta difasilitasi mediasi.

Dalam mediasi tersebut, pihak Alfi mengajukan tiga syarat perdamaian, yakni:
1. AR mundur dari jabatan anggota DPRD Banyuasin
2. Mengganti kerugian berdasarkan pengakuan yang bersangkutan
3. Mengurus pencabutan laporan polisi (LP)

Namun, menurut Dudi, tidak tercapai kesepakatan. AR disebut meminta waktu satu minggu untuk berkoordinasi dengan partainya.

“Ketika kami membaca berita bahwa kami dilaporkan ke Polda, kami tidak kaget karena itu upaya untuk membela diri. Yang membuat kami terkejut adalah munculnya narasi bahwa DPC PKB Banyuasin melindungi dan bahkan disebut ada perintah dari DPP untuk melawan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya kini telah menutup pintu damai dan meminta Polres Banyuasin melanjutkan proses hukum secara profesional.

“Kami berharap Polres Banyuasin melanjutkan proses hukumnya. Dari pihak kami sudah menutup pintu damai agar masalah ini tidak melebar dan menimbulkan banyak fitnah,” tegas Dudi menyampaikan pesan dari Pak De Slamet dan Alfi.

Di sisi lain, AS, salah satu saksi pelapor, menyatakan keyakinannya bahwa penyidik Polres Banyuasin tetap profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Semua saksi sudah diperiksa, baik kordes, saksi TPS dalam dan saksi TPS luar. Bahkan ada dugaan upaya pemalsuan kwitansi tanda terima uang ke kordes, namun semuanya sudah kami serahkan kepada penyidik termasuk barang bukti uang,” jelas AS saat dihubungi melalui telepon.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Alfi hanya merespons dengan emoji senyuman tanpa memberikan komentar tambahan.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik di Banyuasin. Masyarakat kini menunggu kepastian hukum dan berharap seluruh proses berjalan transparan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Bagaimana Menurut Anda?