LUBUK LINGGAU, Buanaindonesia.com- Kejaksaan negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali menjebloskan kedalam Lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas 2A Lubuklinggau, seorang tersangka dalam korupsi PNPM di Kabupaten Muratara senilai Rp 1,5 miliar, yakni Zakaria, Senin (31/8). Alhasil dari enam orang tersangka, kini Jaksa tinggal melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yaitu Iskandar dan Revi yang mangkir dalam panggilan kedua.
Informasi yang dihimpun dari sumber internal Kejari Lubuklinggau, Zakaria yang bertugas sebagai Badan kerjasama antar desa (BKAD) Kecamatan Karang Jaya, sebelum ditahan oleh Jaksa diperiksa dalam status tersangka selama lima jam di ruang Intelijen.
Saat diperiksa, terlihat sejumlah kerabatnya ikut menunggu sampai tersangka diantar ke Lapas. Zakaria yang terlihat memakai baju kemeja warna hitam dipadankan warna abu-abu, terus menutup wajahnya saat digiring kedalam mobil tahanan yang telah menunggunya.
Bahkan, dirinya juga telah mengembalikan uang negara yang diambilnya kepada penyidik senilai Rp 149.250.000. Dan mengembalikan ke dana PNPM senilai Rp 50 juta.
“Uang yang diserahkan kepada Jaksa sudah dikirim kedalam rekening Kejari, saat ini dilakukan penyitaan sebagai barang bukti,” ujar seorang Jaksa.
Dengan menyerahkan uang yang sebelumnya diambil, tidak akan menghapus perbuatan melawan hukumnya. Namun akan dipertimbangkan menjadi alasan meringankan tuntutan.
“Perkara terus dijalankan, nanti kita akan melayangkan surat panggilan selanjutnya kepada dua tersangka yang mangkir,” ujar dia.
Sebelumnya, tiga tersangka PNPM yakni Rodiawati selaku ketua UPK Karang Jaya, Herman Taufik yang sebelumnya mantan Camat Karang Jaya dan saat ini menjabat sekretaris Dinas Perhubungan Muratara, serta Winarto ditahan Rabu (26/8) lalu. (Baca: Tiga Tersangka Korupsi PNPM Ditahan)
Kegiatan fiktif tersebut dari senilai Rp 1,5 miliar, dibagi menjadi Rp 900 juta ke pengurus UPK diantaranya ketua, sekretaris dan bendahara masing-masing berkisar antara Rp 200-250 juta perorang. Sisa uang Rp 600 juta dipinjamkan ke perorangan dan sebagian tidak jelas penggunaannya.
Editor: Karnadi








