47 Perusahaan di Muratara Kangkangi Undang-Undang

11.219 dibaca
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Muratara. Amran Kadir
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Muratara. Amran Kadir

MURATARA, Buanaindonesia.com- Sebanyak 47 perusahaan kangkangi Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 1981 yang mengamanahkan setiap perusahaan wajib lapor mengenai ketenaga kerjaan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muratara, Amran Kadir melalui Kasi Ketenagakerjaan Akib, Senin (15/09/15).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Muratara. Amran Kadir
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Muratara. Amran Kadir

Dikatakannya dari 85 perusahaan yang ada saat ini, baru 38 yang melakukan wajib lapor.

Advertisement

“Artinya 47 perusahaan lainnya belum melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan tenaga kerjanya, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU nomor 7 tahun 1981. Dan ini akan menjadi pekerjaan rumah Disnakertrans,” katanya.

Untuk menindaklanjuti hal tentang kewajiban setiap perusahaan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi serta pembinaan. Sedangkan perusahaan yang tetap membandel akan diberikan teguran.

“Perusahaan yang bandel nantinya akan kami berikan teguran secara tertulis, yang intinya agar perusahaan tersebut dapat dibina dibawah naungan Disnakertrans, tapi apabila tetap saja membandel maka akan dibinasakan,” tegas Akib.

Untuk pembinaan yang akan dilakukan Disnakertrans, dengan cara normatif. Akan tetapi untuk melakukan peninjauan ke lapangan pihaknya masih terkendala minimnya sarana transportasi.

Editor: Karnadi

Bagaimana Menurut Anda?