Marsudi : Oknum Guru PNS Tersebut Memang Tidak Masuk Dua Bulan

8.914 dibaca

OGAN ILIR, buanaindonesia.com- Menanggapi keluhan warga atas dua Oknum Guru PNS yang malas masuk kerja berinisial F dan AH, yang bertugas di SMP 3 satu atap kecamatan Rambang Kuang, kepala bidang SMP-SMA/SMK Dinas Pendidikan Ogan Ilir Rudi Pasrah, melalui kasi kurikulum Marsudi mengatakan, bahwasanya kedua okum guru malas tersebut memang sudah tidak masuk selama 2 bulan. “namun salah satu dari kedua nya ada yang mengalami cidera kaki karna kecelakaan itu sebab nya tidak masuk sampai berbulan-bulan,”

Dilanjutkan marsudi, jika kita mengacu BAB II pasal III pada PP no 53 tahun 2010 tentang kewajiban dan larangan PNS maka yang terlapor akan terancam dipecat. “Yang isinya sebagai berikut, Harus menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab,”

Advertisement

“menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan,”lanjutnya

“bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara, masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat,” jelasnya.

Ketika disinggung jenis hukuman dan disiplin marsudi mengatakan ada tiga jenis sangsi, diantara nya sangsi ringan, sangsi sedang dan sangsi berat. “sangsi ringan sendiri terdapat dua Jenis hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b yang terdiri teguran lisan dan  teguran tertulis serta pernyataan tidak puas secara tertulis dari terlapor,”

“Tak hanya itu Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun,”sambungnya.

“Adapun untuk Jenis hukuman disiplin berat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari : penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan bisa saja terjadi pemberhentian secara tidak hormat jika memang terlapor sudah beberapa kali melakukan ulah yang sama,”terangnya.

“Dari kacamata saya, faktor yang membuat guru guru yang malas mengajar di sekolah menegah pertama satu atap tersebut terkendala karena susah nya akses jalan untuk di lalui oleh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, kemudian dipicu lagi oleh jumlah siswa yang sangat minim, tercacat sekitar 16 siswa di sekolah tersebut, tentu hal ini akan berdampak pada kinerja dan sportifitas belajar mengajar di sekolah tersebut,”terangnya rinci.

ditambahkan nya, Saat ini Kita tunggu saja, ( wait up and see ) apa hasil dari pemeriksaan inspektorat beberapa hari yang lalu terkait hal tersebut. “Jika memang di sangsi indisipliner oleh inspektorat, dinas pendidikan akan serta merta mendukung keputusan tersebut, karena hal ini tak terpungkiri lagi,”tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan ke empat kepala sekolah dasar tersebut belum bisa dimintai keterangan.(Mie)

Bagaimana Menurut Anda?