PALEMBANG, Buanaindonesia.com– Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Nanang Sigit Yulinato,SH., M.H. mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) bersama Kejaksaan negeri (Kejari) Palembang pada hari rabu (12/03) telah menangkap buronan Mahkamah Agung bernama Moekti Goenali alias Aok (43) warga Jalan Sekip Madang, Kelurahan Sekip Jaya di sebuah hotel dibilangan Kota Palembang.
“Penangkapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kita mau eksekusi namun dirinya tidak ada di rumah, akhirnya tim dari kejagung mengendus keberadaan disebuah hotel,” jelas Nanang Sigit yulianto SH, M.H. Saat mengadakan jumpa pers dengan awak media, Rabu (12/3) pukul 23.00
Dikatakannya saat ditangkap pada Rabu malam sekitar pukul 23.00 di sebuah Hotel dibilangan Kota Palembang. di kamar 112. buronan Mahkamah Agung tersebut sempat melawan dan mengaku bahwa dirinya bukan Aok ” jelas, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Nanang Sigit Yulianto.
Nanang menambahkan bahwa ditetapkannya buronan itu lantaran usai putusan Mahkamah Agung atas kasus penipuan jual beli tanah secara bersama-sama dengan rincian, Tjandra alias Ayin 40 %, Ali alias Sogolam 40%, Fransh alias Jenggot 20% mereka bertiga sepakat membeli secara bersama-sama. Nilai sejumlah Rp 2,4 miliar.Terletak di Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, seluas 46.530 M. Sesuai dengan sertifikat hak milik, nomor 1299, Desa Talang Kelapa tertanggal 29 April 1978 atas Nama M. Jacub bin Mat Arif.
“Setelah putusan MA langsung eksekusi tapi Aok tidak ada di rumah,” tambah Nanang.
Diterankannya bahwa Sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang membebaskan terdakwa, karena tidak terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan, namun di Mahkamah Agung mengganjar Aok selama tiga tahun lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan
Penangkapan buronan Mahkamah Agung itu juga dibantu oleh jajaran petugas kepolisian dari Polsek Kemuning. (Ward)






