BANYUASIN, Buanaindonesia.com- Polsek Mariana amankan Muhammad Renaldy (23) warga Lorong Srikaton II No. 61 Rt/RW : 10/03 Talang Putri Plaju Palembang.
Renaldi ditangkap karna kedapatan membawa narkoba jenis sabu, oleh Polisi setempat saat patroli, di Jalan Sabar Jaya kecamatan Banyuasin I kabupaten Banyuasin pada minggu (30/11) pukul 00.05 dini hari.
Kapolres Banyuasin AKBP Julian Muntaha melalui Kapolsek Mariana Akp Helmi mengatakan, penangkapan tersangka itu berawal dari kecurigaan polisi saat patroli terhadap dua pengendara motor, satu diantaranya motor BG 3980 MJ yang dikemudiakan tersangka.
Sementara satu pengendara lainya bernama OKTA melarikan diri. Dalam pemeriksaan dari seluruh badan, polisi mendapatkan sabuah kotak roko sampurna terselip didalam kaos kaki sebelah kiri yang didalamnya terdapat 6 paket kecil sabu.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah kita amankan guna dilakukan peyidikan lebih lanjut” ucap Helmi lewat ponselnya minggu (30/11)
“Tersangka diancam dengan undang-undang Psikotropika dengan kurungan diatas 5 tahun penjara” tukasnya







