BANYUASIN, Buanaindonesia.com- Terbitnya Undang-undang baru no 23 tahun 2014 tentang Pemetintahan Daerah, membuat para pegawai negeri sipil di tiga instansi dinas menjadi galau.
Tiga Instansi itu antara lain Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan dan Dinas Kelautan. Dalam lampiran Undang-undang no 23 tahun 2014 ini diduga tidak menyebutkan mengenai tugas dari ketiga instansi tersebut.
“Kami tidak tau bakal gabung instansi mana mas” ucap salah satu pegawai negeri sipil di Dinas Pertambangan kamis (05/02/15)
“Saat ini kami sedang menunggu, yang jelas kita sebagai pegawai Negeri, siap ditempatkan dimana saja. Untuk kegiatan, kita juga masih menunggu pengesahan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA). Kami juga tidak tau apakah belum selesainya DIPA itu terkait telah disahkannya Undang-undang ini, sehingga harus disesuaikan lebih dulu” imbuhnya
Sementara itu kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Banyuasin, Rahmat baru mengetahui adanya kegalauan dari para pegawai di tiga dinas itu.”Kenapa Galau. Setau saya, dalam lampiran UU no 23 tahun 2014 masih menyebutkan ketiga instansi ini” tandasnya
Diakuinya bahwa, adanya UU no 23 tahun 2014 baru ini berkonsekuensi merubah nomenkelatur Badan dan Dinas. Namun hal itu belum bisa dilakukan mengingat, Peraturan Pemerintah nya belum keluar.
“Meskipun UU no 23 tahun 2014 telah berlaku, namun belum ada pelaturan pemerintahnya, untuk mengatur masalah Organisasi Perangkat Daerah yang baru. Sebelum terbitnya Pelaturan Pemerintah yang Baru, menurut saya, PP no 41 tahun 2009 trntang organisasi Perangkat Daerah tetap berlaku” tukasnya







