BANYUASIN, Buanaindonesia.com- Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Banyuasin, Ismiyati ST, MSi mengatakan, Pemkab Banyuasin belum melakukan penyusunan Organisasi pasca berlakunya UU no 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah.
Sampai saat ini, Pemkab Banyuasin masih menggunakan susunan organisai perangkat daerah yang lama, sesuai dengan PP no 41 tahun 2007.
Susunan organisasi dipastikan akan terus diberlakukan, sampai Pemerintah Pusat menerbitkan PP baru tentang susuna organisasi perangkat daerah yang baru.
“Saat ini kita masih menunggu PP baru tentang susunan perangkat daerah” ucap Ismi saat ditemui diruang kerjanya jum’at (06/02/15)
Oleh karna PP baru mengenai susunan organisasi perangkat daerah belum keluar, kata Ismi, susunan organisasi perangkat daerah yang lama masih tetap berlaku. Sehingga Tiga Dinas yaitu Dinas Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan diharapkan berjalan seperti biasanya.Termasuk anggaran yang telah diajukan, harus tetap terus dijalankan.
“Kita sudah kordinasi dengan Menteri dalam negeri di Jakarta, mempertanyakan mengenai isi lampiran dari UU no 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah, termasuk mempertanyakan kemungkinan perubahan susunan organisasi di Banyuasin, namun kita disarankan menunggu, hingga terbitnya PP. seluruh Satuan Perangkat Daerah (SKPD) disarankan untuk terus berjalan, termasuk Anggaran yang telah disahkan harus tetap dijalankan” imbunya
Ismi belum bisa memastikan mengenai kapan Pemerintah pusat mengeluarkan PP. Sehingga, pihaknya dapat melakukan persiapan membentuk susunan organisasi baru di kabupaten, mengingat itu merupakan kewenangan pusat.
“Memang akhir 2015 harus sudah selesai, namun kita tidak tau juga apakah selesai apa belum, karna dalam penyusunan PP, tidak cukup waktu sebentar. Sebab pasti akan ditinjau, dari segala aspek terlebih dulu.” tandasnya.
Diakuinya bahwa memang ada kegalauan dari beberapa dinas kabupaten, terkait keluarnya UU 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah. Sebab dalam lampira UU itu, kewenangan dari tiga dina di kabupaten sudah dialihkan ke Provinsi.
Kegalauan itu lanjut Ismi, bukan hanya dirasakan oleh kabupaten Banyuasin saja, akan tetapi seluruh kabupaten di Indonesia.
“Saat kami menanyakan masalah ini di kementrian, ternyata banyak juga kawan dari kabupaten lain, mempertanyakan prihal yang sama. Yaitu mengenai tidak ada lagi kewenangan di tiga instansi ini. Ya kita tungu aja.” tukasnya (Dk)







