Korupsi Jalan, Mantan Kadis PU OKUS Ditahan

13.234 dibaca

tersangka-tengah-baju-batikPALEMBANG, Buanaindonesia.com- Setelah dinyatakan lengkap berkas pemeriksaan (P21), eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Ogan Kabupaten Ulu Selatan (OKU), Sumsel, Sudirman dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Rencananya tersangka yang masih memiliki hubungan kerabat dekat Bupati OKUS ini ditahan di lembaga pemasyarakat Pakjo Palembang.

Sebelum dilimpahkan, Sudirman memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dengan masih memakai batik, tersangka langsung digiring ke Kejati Sumsel. Beberapa jam sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumsel juga melimpahkan tersangka Irwan, konsultan pembangunan, dalam kasus yang sama.

Advertisement

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Imran Amir mengungkapkan, tersangka Sudirman diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Jagaraga, OKUS, dari APBD 2011 senilai Rp 35 miliar. Akibat ulahnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,2 miliar.

“Berkas tersangka Sudirman P2 dan langsung kita limpahkan ke Kejati termasuk tersangka,” ungkap Imran, Rabu (13/5).

Menurut dia, pihakny a menyita sejumlah harta benda milik tersangka Sudirman. Diantaranya, 300 hektar kebun sawit di Lampung dan rumah toko di Baturaja, OKU. Sebab, tersangka melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi tersebut.
“Semuanya sudah kita sita,” kata dia.

Dalam kasus ini sudah tiga orang yang sudah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, yakni Maulana, Burhaenedi (PPTK), dan Khairul Amri (PPK). (Erwan – Wardoyo)

Bagaimana Menurut Anda?