OGAN ILIR, Buanaindonesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI) melalui Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan memanggil pihak pabrik PTPN VII Cinta Manis, termasuk pihak ketiga yang telah mempekerjakan para kerja menjadi buruh pikul gula di pabrik gula PTPN VII Cinta Manis OI.
Kapala dinas tenaga kerja transmigrasi OI, Afrizal Hasyim didampingi kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Tenaga Kerja Jalaluluddin, jumat (5/6) mengatakan, pemanggilan kepada kedua pihak yang terkait tersebut ada hubungannya dengan tewasnya seorang buruh panggul gula bernama Jamaluddin (44), warga Kampung Talangrejo Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat OI, Selasa dini hari (2/6) akibat kecelakaan kerja,
“Dalam waktu dekat, segera melakukan pemanggilan, baik itu pihak pabrik PTPN VII cinta manis termasuk pihak ketiganya, tujuanya panggilan itu untuk dimintai keterangan,” ujar Kadisnakertrans Pemkab OI Afrizal Hasyim didampingi Kasi Pengawasan Tenaga Kerja Jalaluddin.
Terpisah LSM Badan investigasi Nasional, Andrie saat diminta keterangan terkait tewasnya salah seorang buruh panggul tersebut mengatakan, PTPN VII Cinta Manis harus bertanggung jawab terhadap keluarga korban walaupun dalam hal ini dikelola oleh pihak ketiga, karena almarhum bekerja pada pabrik PTPN VII Cinta Manis. “Paling tidak memberikan santunan pada keluarga korban,”pungkasnya singkat.(yuh)








