Dua Pelaku Rampok Disertai Pebunuhan Divinis Mati

11.007 dibaca

PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Dua terdakwa perampokan disertai pembunuhan Suhendra alias Hendra (22) dan Novriansyah alias Nopi (32), dijatuhi hukam mati, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang diketuai Joko Susongko kamis (18/05/15)

Dalam putusanya majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umu, Fatimah, SH. Yang menuntut kedua terdakwa Hendra dan Nopi ini dijatuhi hukuman pidana mati.

Advertisement

“Terdakwa dinyatakan bersalah dengan sengaja dan terencana secara bersama merampas nyawa orang lain sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo pasal 65 ayat 1 KUHP,” ujar Djoko Sungkowo.

Atas putusan ini majelis mempersilahkan baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, dengan masa pikir-pikir selama satu pekan ke depan.

“Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,”tutupnya.

Setelah medengarkan putusan majelis hakim, kedua terdakwa langsung meneteskan airmata dengan mengusapkan bajunya selama persidangan, kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum dari Pos Bakum PN Palembang, Bustanul Fahmi, langsung menyatakan banding. “Klien kami menyatakan banding,”tukas Fahmi (Don)

Bagaimana Menurut Anda?