KPK Tetapkan Bupati Empat Lawang dan Istri sebagai Tersangka

12.285 dibaca
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan

JAKARTA, Buanaindonesia.com- KPK akhirnya secara resmi menetapkan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzanna sebagai tersangka kasus suap terhadap Akil Mochtar. Keduanya disangka telah menyuap Akil untuk memenangkan sengketa Pilkada Empat Lawang pada 2013.

“Untuk pengembangan perkara dugaan korupsi sengketa pilkada di MK, setelah terdakwa divonis, dari hasil vonis dikembangkan, dan beberapa nama di antaranya pekan lalu sudah diumumkan. Jadi setelah melakukan penyelidikan sengketa Pilkada di MK, dari hasil pengembangan vonis Akil, penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan menetapkan BAA selaku kepala daerah Empat Lawang dan SBA sebagai tersangka,” kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Seperti yang dilansir dilaman detik,com. Kamis (2/7/2015).

Advertisement

Budi dan istrinya disangka telah melakukan suap terhadap Akil Mochtar sebesar Rp 10 miliar. Dengan uang Rp 10 miliar, Budi Antoni yang tadinya kalah versi KPU bisa membalikkan keadaan lewat putusan MK.

“Keduanya diduga korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengauhi putusan perkara, ini kaitannya sengketa Empat Lawang di MK. Tersangka BAA dan SBA diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 54 ayat 2 ke 1 KUHP,” jelas Johan.

KPK pun langsung mengebut pemeriksaan saksi untuk Budi Antoni dan Suzanna. Hari ini saja, penyidik sudah meminta keterangan dari panitera MK, Kasianur Sidauruk.

“Pemeriksaan saksi dimulai pekan ini. Pekan depan juga ada pemeriksaan,” ungkap Johan. (Ward)

Bagaimana Menurut Anda?