Tusuk Dua Warga, Penjambret Keok Dipelor

13.136 dibaca
Alpial tersangka jambtet terkulai lesu setelah pahanya dipelor petugas (poto: Aulia)

LUBUK LINGGAU, Buanaindonesia.com- Alpian (28) warga Desa Tanjung Sanai Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong keok setelah paha kanannya ditembus pelor aparat kepolisian, Selasa (12/8/2015) sekitar pukul 21.00 WIB.

Alpial tersangka jambtet terkulai lesu setelah pahanya dipelor petugas (poto: Aulia)
Alpial tersangka jambtet terkulai lesu setelah pahanya dipelor petugas (poto: Aulia)

Tersangka sebelumnya juga sempat melukai dua warga yang hendak menangkapnya, di Jalan Kenanga II Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II karena menjambret Hanphone Samsung milik Ela Quinensi (25) warga sekitar yang hendak pulang.

Advertisement

Dikatakan tersangka peristiwa tersebut berawal saat dirinya yang baru pulang bekerja di Kota Padang sebagai buruh bangunan, diajak oleh Hendra jalan-jalan ke Kota Lubuklinggau.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Hendra turun dari motornya lalu mendekati korban dan berpura-pura menanyakan alamat. Pada saat itulah tangan Hendra langsung meraih Hp yang dipegang oleh korban. Ela yang tidak mau Hpnya lenyap begitu saja mencoba mempertahankannya, sehingga terjadi tarik menarik.

“Pada saat tarik menarik Hp itulah, korban berteriak sehingga warga banyak yang datang. Kemudian Hendra langsung naik ke atas motor, tapi naasnya, warga sudah dekat sehingga motor kami masuk ke dalam parit,” jelas Alpian.

Namun rupanya kedua kawanan ini masih mencoba kabur berlawanan sehingga memecah kontsentrasi massa, namun sayangnya Alpian lari ke jalan buntu sehingga dirinya dikepung warga.

“Pada saat dikepung saya mengeluarkan pisau dan mengibaskannya ke arah warga itu, kalau tidak salah dua orang yang kena,” sambungnya lagi.

Sementara itu Kapolres Lubuklinggau AKBP Ari Wahyu Widodo melalui Kasat Reskrim, AKP Arif Mansyur mengatakan bahwa pada saat kejadian anggotanya sedang melaksanakan patroli dan ada orang yang mencurigakan sedang berlari dikejar massa sembari diteriaki jambret.

Patroli reskrim langsung ikut melakukan pengejaran dan melihat sudah ada dua orang warga yang tertikam oleh tersangka.

“Melihat kondisi tersebut kami langsung melakukan tembakan untuk melumpuhkan, yang mana mengenai paha kanannya. Sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” katanya.

Ditambahkannya, untungnya aksi massa yang ingin main hakim sendiri dapat dihalangi, kemudian tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Barang bukti (BB) yang kami amankan anatara lain motor Mio, senjata tajam, hanphone dan jaket tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka terancam dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

Editor: Karnadi.

Bagaimana Menurut Anda?