
LUBUK LINGGAU, Buanaindonesia.com- Bahar (60) warga Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, akhirnya menyerahkan Senjata Api Rakitan (Senpira) laras panjang tanpa amunisi, ke Mapolres Lubuklinggau. Bahar datang ke Mapolres Lubuklinggau ditemani oleh Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Junaidi Lubet dan Kanit Reskrim Aipda Faisal, Selasa (01/09/15).

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Ari Wahyu Widodo, membenarkan adanya warga yang menyerahkan Senpira secara sukarela tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi warga yang menyerahkan Senpi ke polisi,” ungkap Ari.
Ia mengatakan, kepemilikan senpi tanpa izin merupakan salah satu pelanggaran berat bagi warga.
“Diduga, warga ini sudah menyadari bahwa perbuatannya menyimpan Senpira ini melanggar aturan. Makanya Senpira itu diserahkannya ke Polres. Dari hasil pemeriksaan, Senpira tersebut masih aktif dan bisa digunakan,” katanya.
Ari Wahyu Widodo juga menyatakan, perbuatan yang dilakukan oleh salah satu warga Kelurahan Lubuk Tanjung ini, bisa menjadi contoh bagi warga lainnya, agar tidak memiliki Senpi.
“Setiap warga yang menyerahkan Senpi ke aparat kepolisian, tidak akan ditahan. Jika mereka masih khawatir, bisa minta dampingi oleh Kades ataupun orang-orang yang dipercayainya,” tegas Ari.
Editor: Karnadi







