7 Kawasan di Mura Ini Akan Bebas Rokok

15.845 dibaca

MUSIRAWAS, Buanaindonesia.com – Masyarakat Musi Rawas kedepannya tidak dapat merokok disembarang tempat lagi, pasalnya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) telah mengajukan draf perda kawasan tanpa rokok (KTR), yang dalam waktu dekat akan dibahas di DPRD.

IMG_20151020_222512“Perda kawasan tanpa rokok ini akan meliputi tujuh kawasan yakni sarana kesehatan, sarana pendidikan, tempat umum, tempat bermain anak, ruangan tertutup, perkantoran pemerintah dan swasta serta angkutan umum,” kata Kasubag Perundang-undangan Setda Musi Rawas Maya, Selasa (20/10/15).

Advertisement

Menurut Maya, draf sudah diajuhkan ke DPRD, sekarang tinggal pembahasan. Perda KTR menindaklanjuti Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Tadi kami sudah rapat dengan stekholder seperti, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pehubungan, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar untuk membahas naskah akademik,” kata Maya.

Dijelaskan dia, berdasarkan draf yang diajukan ada dua sangsi yang akan diterapkan kepada pelangar yakni sangsi adminitrasi dan pidana umum.”Lumayan berat sangsinya jika berdasarkan draf tersebut, denda adminitrasi Rp50 juta dan pidana kurungan,”ungkapnya.

Dikatakanya, karena masih bentuk rancangan. Maka masih harus dibahas di DPRD, jika tidak halangan maka diperkirakan November sudah pandangan akhir.

“Insyallah akhir tahun ini perda akan rampung, selanjutnya tahap sosialisasi dan penerapan perda,”pungkasnya.

Editor : Juan

Bagaimana Menurut Anda?