Camat Dan Lurah Se- Musirawas dan Lubuklinggau Diperiksa Kejagung

11.171 dibaca

LUBUKLINGGAU, Buanaindonesia.com – Penyidik Jaksa bidang Pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, memanggil sejumlah Camat, Lurah se Kabupaten Musirawas dan Kota Lubuklinggau, serta para kelompok penerima uang dana hibah dari Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2013 era kepemimpinan Gubernur Alex Noerdin, Selasa (20/10) di Kejari Lubuklinggau.

IMG_20151020_223447Pemeriksaan yang berlangsung terutup dimulai sejak pukul 09.00 sampai pukul 16.00, di ruang aula kantor sekretariat Kejari.

Advertisement

Pantauan di lapangan, dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah Camat yang datang menemui penyidik Kejagung diantaranya, Camat Muara Beliti A Rachman, Camat Lubuklinggau Timur 1 Henny, Camat Lubuklinggau Barat 1 Walyusman, Camat Lubuklinggau Utara 2 Burhanudin.

Kemudian Camat Terawas Maidi, Camat Muara Lakitan Adi Winata, Lurah Lubuklinggau Kunti Maharani, serta sejumlah kelompok tani serta perikanan.

Kedatangan para pejabat tersebut, terlihat tergesa-gesa saat memasuki aula. Pasca bertemu penyidik, tampak bundelan kertas terlihat ditangan yang diperkirakan surat panggilan.

Jaksa penyidik Pidsus Kejagung, Heddy Senjaya menjelaskan, kedatangan tim terkait pemeriksaan dana hibah serta para penerima uang tersebut, untuk mengecek kebenaran aliran dana yang digelontorkan oleh pemerintah Sumsel.

“Benar kita periksa sejumlah orang yang sudah dilayangkan surat panggilan, mereka kita panggil dan langsung diberikan surat kembali,” ujarnya.

Dijelaskan Heddy, setelah memanggil para Camat dan Lurah pihaknya meminta untuk dibagikan surat panggilan tersebut kepada nama yang ditujukan. Namun untuk pemeriksaan selanjutnya, penyidik enggan menjelaskan jadwal dan waktunya.

Camat Lubuklinggau Barat 1, Walyusman mengatakan kedatangannya untuk menemani ketua pembangunan masjid dalam memberikan kesaksian. Dirinya mengaku tidak mengetahui detil pertanyaan yang ditanyakan oleh Jaksa penyidik.

Editor : Juan

Bagaimana Menurut Anda?