Curi 90 Janjang Sawit, Petani Dibekuk

14.639 dibaca

MUSI RAWAS, Buanaindonesia.com – Siswanto (29) yang bekerja sabagai petani, Selasa (27/10/15) sekitar pukul 04.20 WIB dibekuk aparat Polsek STL Ulu Terawas, di rumahnya di Desa Sukamana Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas karena mencuri buah sawit sebanyak 90 janjang.

Curi 90 Janjang Sawit, Petani DibekukPenangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Herwansyah Saidi didampingi Kapolsek, Iptu Haerudin melalui Kanit Reskrim, Aipda Asri. Dikatakannya penangkapan terhadap Siswanto berdasarkan laporan polisi Lp/ B-30 / IX /2015/ss/mura/ sek bkl Ulu terawas tgl 8 sep 2015 dengan korban Kuswanto (38).

Advertisement

“Tersangka kami tangkap sebelum Subuh di rumahnya, tanpa melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya mencuri buah sawit. Selanjutnya tersangka digelandang ke polsek bersama barang bukti,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor Vega yang sudah dijambrong sebagai alat untuk mengangkut buah sawit hasil pencurian, satu buah tojok alat untuk memuat buah sawit ke keranjang yang sudah menempel di motor tersangka.

Diceritakan Asri, kronologisnya bermula saat Siswanto bersama dua orang temannya, SMT dan VS (Masih DPO) mencuri sawit dikebun korban, Sabtu (5/9/15) lalu. Kemudian buah sawit tersebut dikumpulkan lalu dimasukkan ke dalam keranjang sebanyak 90 janjang, aksi kawanan ini diketahui oleh Rasdayanto.

“Akibat perbuatan tersangka tersebut, Kuswanto mengalami kerugian 90 janjang sawit atau senilai Rp 3 juta. Untuk itu tersangka Siswanto akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (Aulia)

Bagaimana Menurut Anda?