Polres Lubuklinggau Penjarakan 57 Tersangka Narkoba

9.710 dibaca

LUBUKLINGGAU, Buanaindonesia.com – Selama tahun 2015 hingga oktober, Polres Lubuklinggau berhasil memenjarakan 57 tersangka penyalahgunaan narkoba dengan jumlah kasus sebanyak 41 kasus.

IMG_20151028_230927Sedangkan untuk jumlah Barang Bukti (BB-) shabu sebanyak 239,83 gram ineks 4,88 gram dan ganja 6,25 gram.

Advertisement

Kapolres Lubuklinggau AKBP Ari Wahyu Widodo melalui Kasat Res Narkoba AKP Muhammad Ismail mengatakan sebagian tersangka sudah menjadi narapidana dan sebagian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (kejari) dan sebagian lagi masih dalam proses sidang.

“Begitu juga dengan barang bukti, ada sebagian sudah dimusnahkan beberapa waktu lalu. Untuk perkara yang masih sidang dan dilimpahkan ke Kejari tetap dititipkan di gudang penyimpanan barang bukti,” katanya, Rabu (28/10/15).

Dilihat dari jumlah barang bukti yang diamankan, narkoba jenis shabu merupakan barang yang menjadi tren para narkobais. Meski termasuk mahal, namun barang haram itu tetap menjadi primadona.

Ditambahkannya, narkoba saat ini bukan masalah individu, tetapi sudah menjadi masalah bersama. Untuk itu, ia berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkoba.

“Apalagi Lubuklinggau merupakan kota transit. Sehingga bisa dengan mudah narkoba dapat masuk ke daerah ini. Maka dari itu, kami berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan petugas agar dapat memutuskan mata rantai peredaran narkoba,” kata kasat.

Editor : Juan

Bagaimana Menurut Anda?