Dua Raperda Inisiatif DPRD Sumsel Diuji Publik

10.409 dibaca
Usman Effendi, Ketua Pelaksana Uji Publik Raperda Inisiatif DPRD Sumsel

PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Uji Publik Terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel’) bekerja sama dengan Lembaga Penelitian Universitas Sriwijaya.  Uji Publik dilaksanakan, 24 November 2015 di Ruang Lantai 3, gedung DPRD Sumsel. Uji Publik Raperda tersebut dihadiri oleh Akademisi,  Pengamat Politik, Politisi, LSM dan Mahasiswa 

Usman Effendi, Ketua Pelaksana Uji Publik Raperda Inisiatif DPRD Sumsel
Usman Effendi, Ketua Pelaksana Uji Publik Raperda Inisiatif DPRD Sumsel, memberikan kata sambutan

Usman Effendi, Ketua Panitia mengatakan kegiatan uji publik dua raperda yaitu Raperda tentang Perlindungan Anak Yatim/Piatu, Yatim Piatu dan duafa serta Raperda tentang penyiaran Televisi melalui label dan penyiaran Televisi dengan sistem Stasiun Berjaringan (SSJ)

Mahasiswa  dan LSM
Mahasiswa dan LSM
2 Kanwilkemenkumham
Wakil dari KanwilKemenkumham Sumsel
Advertisement

“Sebelum disahkan, perda ini perlu diuji, terlebih dahulu. Agar benar memiliki azas keterbukaan dan transparan kepada Publik,”kata Usman Effendi, Politisi PDI Perjuangan, Selasa 24 November 2015 di DPRD Sumsel.

Dijelaskan masalah  Raperda  Anak Yatim, anak Yatim Piatu dan Kaum Duafa salah satunya berhak  mendapat  kepastian jaminan kesejahteraan dari pemerintah daerah untuk berkembang secara wajar.

“Jaminnan kebutuhan pokok, pendidikan, dan jaminan kesehatan secara gratis dari pemerintah untuk hidup wajar,”

Selanjutnya, Untuk raperda penyiaran  Televisi melalui Kabel dan Sistem Stasiun Berjaringan (SSJ) di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) harus mempunyai  manfaat sebesar-besarnya bagi perkembangan pembangunan industri  penyiaran nasional dan daerah.

Peserta Uji Publik1
Peserta Uji Publik wakil dari Perguruan Tinggi Swasta di Palembang

“Dengan adanya raperda SSJ ini tujuan bisa bermanfaat dan untuk meningkat pendapatan asli daerah,”jelasnya

Syaiful Fadly, anggota DPRD Sumsel dari PKS mengatakan  raperda anak yatim dan duafa itu harus diperluas lagi, yang dibahas sekarang ini sama dengan perda  yang telah diterbitkan oleh Jawa Barat tahun 2012,  tentang anak yatim.

“Kalau tidak diperluas,  anak terlantar tidak  masuk dalam katagori ini,”ujarnya. (ADV)

Bagaimana Menurut Anda?