BATURAJA, Buanaindonesia.com- Penggunaan timbangan plastik, hingga kini masih terlihat banyak digunakan pedagang. Padahal, jika merujuk undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang meteologi negara, timbangan yang digunakan untuk jual beli harus sesuai dengan aturan yang ada.
“Tidak boleh mengunakan timbangan yang tidak standar salah satunya timbangan plastik.” Ujar Kepala dinas prindustrian perdagangan koperasi (dispridagkop) dan UKM melalui kepala UPTD meteologi kabupaten Oku Harsudin, dikantornya selasa (8/3/2016).
Ditegaskan dia, timbangan yang bisa di gunakan untuk transaksi jual beli itu harus timbangan sesuai dengan undang-undang yang ada yakni timbangan yang memenui standar tidak boleh memakai timbangan plastik. Hal ini bukan tanpa alasan, hanya karena timbangan plastik itu tidak bisa di tera.
“Makanya tidak di bolehkan, tapi para pedagang masih banyak yang menggunakannya dengan alasan lebih praktis dan mudah membawa dan meletaknya karena ukurannya lebih kecil.” jelasnya.
Masih banyaknya pedagang yang menggunakan timbangan plastik, bukannya tidak ada teguran. Dikatakan Harsudin, pihaknya sudah sering memberikan peringatan dengan pedagang di pasar agar tidak menggunakan timbangan jenis itu.
“Timbangan ini bisa merugikan pembeli, sebab timbangan ini mudah diubah bahkan bisa berubah sendiri setelah lama dipakai.” tambahnya.
Dari sisi fungsi, timbangan plastik ini merupakan timbangan rumah tangga, kegunaanya untuk menimbangan bahan buat kue, atau menimbang kebutuhan pokok yang akan di gunakan sehingga jarang digunakan dan tidak perlu di tera.
Editor: Karnadi








