Gelar operasi pekat Musi, Polres OKU Sita ribuan Botol Miras

12.001 dibaca

BATURAJA, Buanaindonesia.com– Untuk mencegah aksi kriminalitas yang terjadi di Bumi Sebimbing Sekundang, Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Musi tahun 2016 dengan melakukan razia minuman keras (Miras) disejumlah gudang penyimpanan, Selasa (8/3/2016).

Tim gabungan anggota polres OKU yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres OKU Kompol Muda Parlaungan Nasution berhasil menyita ribuan lebih botol miras yang memiliki kadar alkohol di atas 5 persen. Diantaranya bermerk Vodka, Prost Beer dan anggur sempurna.

Advertisement

“Sedikitnya ada 90 dus yang berisi 1104 miras yang kita amankan dari 2 gudang penyimpanan masing – masing gudang milik toko Sumatera yang terletak di jalan Ir Soekarno lintas Sumatera dan gudang sampurna yang terletak di jalan A.Yani Desa Tanjung Baru”. Terang Kapolres OKU AKBP Dover Christian melalui Kabag Ops Kompol Nasution didampingi Kasat Intel AKP Syamsul Zachri saat di bincangi di Mapolres OKU.

Lebih lanjut Nasution mengatakan pihaknya akan mengecek perizinan masing-masing pemilik toko atau gudang tempat menyimpan miras yang mereka sita. Soalnya sebagaimana yang diketahui penjualan miras berkadar alkohol tinggi tidak diperbolehkan secara bebas. Kalau pun toko menjual miras dengan kadar alkohol di atas lima persen, selain harus memiliki izin resmi juga saat dijual tidak boleh dipajang terbuka.

“Saat ini marak terjadi penggunaan miras oplosan yang sampai-sampai menimbulkan korban jiwa. Makanya Operasi Pekat Musi juga bertujuan untuk menekan peredaran luas miras yang di masyarakat bisa menjadi penyebab terjadinya berbagai tindak kriminalitas,” kata Nasution

Dilanjutkannya, sepanjang digelarnya Operasi Pekat Musi 2016 mulai 22 Februari lalu, pihaknya di Polsek-Polsek yang ada sudah beberapa kali menyita miras. Namun, hasil terbesar yang didapat dalam operasi ini baru yang digerebek di dua gudang tersebut di atas.
Kapolres mengimbau agar warung atau toko-toko yang menjual miras untuk segera sadar diri berhenti. Soalnya penjualan miras bisa membuat “penggemarnya” cenderung berprilaku negatif.

“Kita juga senang dan berterimakasih kalau ada masyarakat mau melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan dan peredaran miras. Tentu akan segera kita tindaklanjuti karena jelas aturan hukumnya miras beralkohol di atas lima persen tidak boleh dijual bebas,” tutupnya.

Editor: Karnadi

Bagaimana Menurut Anda?