OKU, Buanaindonesia.com – Masih ingat dengan kejadian kasus pembunuhan terhadap anak nya Kisi yang dibunuh oleh ayah tiri Kurman saat berada di kebunnya di Telok Hiyan, Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan pada 20 November 2015 kemarin, sekitar pukul 23.30 WIB. Pembantaian tersebut dilakukan di depan ibu kandung korban yang juga istri diduga pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah mengalami luka sekitar 15 bacokan. Diantaranya mengalami bacok di kepala, punggung dan lengan hingga nyaris putus.
Nah kini kedua terdakwa dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Baturaja yang digelar kamis (7/4). Sidang yang agendanya mendengarkan keterangan saksi ini dipimpim oleh Rama Wiajya Putra SH MH, didampingi oleh hakim anggota Dedi Irawan SH MH dan Hartati SH, panitera pengganti Zamirsyah. Sementara jaksa Penuntut umum Ahmad taufik Farza SH dan Harius Prangganata SH MH.
Saksi yang hadir yaitu Sarudin, Irwani dan Haris Yulyudi. diambil sumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan. “BIsa bapak cerita pada saat kejadian berlangsung,” jelas Rama.
“Terima kasih yang mulia, kejadiannya sendiri hari Kamis sekitar pukul 22.00 wib, si ibu ini datang ke pos pertambangan untuk meminta bantuan ke saya untuk mengantarkan ke rumah kades. Katanya suaminya membacok anaknya, kita tunggu jam 23.00 wib karena baru ada mobil yang datang ke pos. Selama perjalanan ibu ini tidak cerita sama sekali. Dan sampai dirumah kades, saya dan teman yang ngantar pulang,”jelas Irwani.
Semenatar saksi Sahrudin mengatakan “Sekitar jam 00.00 saya dan teman lain ke pondok tersebut. ketika lihat posisi mayat tertelungkup ngadap lantai, dan ditutup kelambu, sementara darahnya sudah banyak keluar dan masih segar. Baik di kepala, lengan maupun punggung. Sudah itu, kita pindahkan ke tikar dan bawa ke pos pertambangan dan dibawa ke tempat keluarganya untuk di kebumikan. Waktu itu, kita tidak tau siapa yang membunuh si Kisi ini, tapi kita dapat kabar dari media bahwa yang membunuhnya adalah bapak tirinya,” jelasnya.
Semnetara itu terdakwa Sainuba yang juga merupakan ibu korban tidak berhenti menangis seolah menyesali perbuatan yang telah dilakukan. Sempat ditanya bahwa penglihatannya waktu itu si kisi itu bukan anaknya melainkan orang berwana hitam seperti siamang. Sidang ini akan dilanjutkan satu minggu kedepan.
Diketahui sebelumnya sekitar pukul 19.00 WIB korban bersama bapak tirinya diduga pelaku dan ibunya tidur satu pondok dengan posisi Kurman dan istrinya sejejer sementara korban tidur dengan posisi melintang diujung kaki Kurman dan istrinya.
Sekitar pukul 23.30 WIB ibu korban terbangun dan melihat seseorang duduk diujung kakinya yang diketahui adalah korban. Saat bersamaan, terduga pelaku menegurnya dengan menanyakan siapa yang duduk. Karena korban tidak menjawab, pelaku kemudian berdiri dan mengambil parang. Pelaku langsung membacok korban berkali-kali sehingga membuat korban meninggal dunia.
Mendapat laporan adanya pembantaian tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP. Kemudian membawa jasad korban dari talang turun ke desa untuk dilakukan visum di Puskesmas setempat, kemudian dimakamkan oleh keluarga dan warga desa gunung kuripan.
Setelah melakukan olah TKP, pihak kepolisian langsung melekukan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya pada Jumat petang 20/11/2015 sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku Kurman berhasil ditangkap di sebuah pondok warga di Talang nanas Desa Nyiur Sayak, Kecamatan Semidang Aji. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilang parang panjang bergagang plastik warna hijau toska.








