Diduga PT. MME Sebabkan Longsor Hutan Ramuan Desa Darmo

12.773 dibaca
Diduga PT. MME Sebabkan Longsor Hutan Ramuan Desa Darmo
ilustrasi pengukuran

MUARA ENIM, Buanaindonesia.com –
Ratusan warga Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul yang mengatasnamakan masyarakat peduli Hutan Ramuan Desa (HRD) melakukan aksi spontan dengan mengukur lahan mereka yang berada di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Manambang Muara Enim (PT. MME) di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul.

Aksi tersebut dilakukan, karena masyarakat setempat menduga, ada sebanyak 0,52 hektar dari 14 hektar hutan ramuan desa telah terjadi longsor, diduga karena aktivitas penambangan perusahaan.

Advertisement

Berdasarkan pantauan, Kamis (02/06/2016), Aksi tersebut dimulai sejak pukul 08.00 WIB dari kantor Kepala Desa Darmo. Setelah mendapat pengarahan dari kepala desa setempat, massa sekitar 200 orang itu menuju lokasi yang dituju yakni Hutan Ramuan Desa. Untuk menuju sampai lokasi HRD, masyarakat di fasilitasi kendaraan oleh PT. MME dengan alasan keselamatan dan prosudur yang berlaku.

Pengukuran pun dilakukan secara bersama antara masyarakat dan manajemen PT. MME. Dengan menentukan koordinat sebagai titik awal pengukuran. Setelah diukur ulang dengan menentukan titik-titik koordinatnya, warga masih harus bersabar. Karena hasilnya belum dapat langsung diketahui, pasalnya masih membutuhkan waktu beberapa hari kedepan.

Koordinator lapangan, Sulbahri Yahdin Darmo, dalam aksi itu menduga bahwa tanah hutan ramuan desa longsor akibat aktivitas pertambangan PT Manambang Muara Enim. Longsor tanah seluas 0.52 hektar dan terjadi sejak tahun 2011 lalu. Nah, aksi warga kemarin itu untuk memastikan lagi kondisi terkini hutan ramuan desa tersebut.

“Tujuan masyarakat melakukan aksi tersebut untuk melihat lahan hutan ramuan Desa Darmo, yang mana telah terjadi longsor 0,52 hektar. Masyarakat akan ukur ulang, dan melihat kondisi di lapangan apakah sudah di benahi oleh perusahaan atau belum,” kata Sulbahri.

Dikatakannya, dalam hal ini masyarakat hanya ingin melindungi lahan warisan nenek moyang Desa Darmo tersebut. Setelah itu juga, imbuh Sulbahri, nasib dari hutan ramuan desa nantinya bisa ditentukan dengan duduk bersama, antara masyarakat, pemerintah desa, dan manajemen PT. MME.

“Karena lahan ini milik masyarakat desa darmo jadi masyarakat mempunyai hak untuk melindungi dari warisan nenek moyang warga desa darmo. Kemudian setelah melihat kondisinya kami mau diajak duduk bersma. Mau diapakan lahan tersebut nantinya,”ungkap Sulbahri.

Sementara itu, Bayu Artaji dari manajemen PT MME mengatakan pihak perusahaan sudah mengantisipasi tanah longsor dengan membuat empat trap dengan panjang sekitar 150 meter. Kemudian juga, lahan 14 hektar lebih sudah dikonpensasi pada tahun 2011 lalu.

“Kita sudah buat empat Bench (terap), kita rapikan tanggul penahan tanah dengan di kompek yang keras dan kita padatkan. Gunanya untuk mengantisipasi terjadinya hujan, kalau terjadi hujan.” kata Bayu.

Bagaimana Menurut Anda?