LUBUK LINGGAU, Buanaindonesia.com – Selama bulan Ramadhan yang berlangsung mulai 6 Juni hingga Juli, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Lubuklinggau dipotong. Sekretaris Daerah (Sekda) Lubuklinggau, ir H Parigan Syahrin menegaskan, Pemerintah akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemmenterian PAN dan RB) perihal pemangkasan jam kerja PNS.
“Himbauan tentang pemangkasan jam kerja ini sudah kita sampaikankepada SKPD, dan kebijakan pengurangan jam kerja ini tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun untuk kegiatan senam jasmasi yang diadakan setiap hari Jumat, diganti dengan majelis taklim di Gedung Kesenian,” kata H Parigan, Jumat (3/6/2016).
Jam kerja PNS Kota Lubuklinggau akan dikurangi 1,5 jam selama bulan Ramadhan. Jika biasanya PNS masuk kerja pukkul 07.30 dan pulang pukul 16.00, maka selama bulan Ramadhan untuk hari Senin-Kamis pegawai masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sementara jam kerja pada hari Jumat dari pukul 08.00 hingga pukul 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Dengan begitu, jam kerja PNS pada bulan puasa hanya sebanyak 32,5 jam tiap minggunya. Waktu ini lebih sedikit dibandingkan jam kerja PNS pada hari biasa sebanyak 40 jam tiap minggunya.
“Namun diharapkan puasa tidak mengganggu aktifitas kerja, akan tetapi seharusnya di bulan Ramadhan inilah seharusnya kerja untuk ditingkatkan lagi,” tambahnya.
Pemberian dispensasi ini diberikan kepada umat musli yang bekerja pada Pemerintah agar dapat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dengan baik dan seimbang, serta melaksanakan tugasnya sebagai abdi rakyat.
“Sanksi tegas bagi PNS Kota Lubuklinggau yang terlambat masuk kantor akan diberlakukan. PNS yang datang terlambat akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” pungkasnya.








